JABARNEWS | PURWAKARTA – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, akhirnya memutuskan kasus gugatan sengketa Pemilu Kepala Daerah (pilkada) Kabupaten Purwakarta dari bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Rustandie-Dikdik yang menggugat KPU Purwakarta, Rabu (7/2/2018) pukul 14.05 WIB.
PTUN memberikan tiga putusan terhadap Rustandie-Dikdik. Yang pertama menolak seluruh gugatan yang dilayangkan penggugat.
Yang kedua menyatakan para penggugat berada dalam pihak yang kalah dan yang ke tiga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.
“Sesuai putusan No. 1/G/Pilkada/2018/PTTUN JAKARTA,” pungkas Komisioner KPU Purwakarta, Ade Nurdin SH, Kamis (8/2/2018). (Gin)
Jabarnews | Berita Jawa Barat