JABARNEWS | SUBANG – Bupati Subang Imas Aryumningsih meresmikan Sistem Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kababupaten Subang, Kamis (8/2/2018)
Melaui sistem ini diharapkan dapat mempermudah pelayanan dan perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kabupaten Subang.
“Dengan adanya sistem berintegrasi ini mudah-mudahan bisa mempermudah segalanya, cepat, mudah, ternasparan,” kata Imas dalam sambutannya
Menurut Imas melalui pelayanan ini pihak pemerintah bisa mengetahui jumlah TKI di luar negeri dan bisa segera merespon apabila ada masalah.
“Sebenarnya layanan ini diperlukan oleh mereka (TKI) yang akan berangkat karena pada layanan ini juga melayani pembuatan paspor (untuk) TKI,” katanya.
Imas menyebutkan keberadaan TKI asal umlah Kabupaten Subang hingga saat ini tecatat sebanyak 8701 orang. “Maka melalui layanan ini juga bisa mendata TKI yang telah lama di luar (negeri),” imbuhnya.
Selanjutnya, Ia meminta kepada semua pihak terkait termasuk masyarakat untuk senantiasa turut mensosialisasikan keberadaan layanan ini. “Selain mudah juga biayanya murah hanya 260 ribu (rupiah). Itu juga melalui bank,” pungkas Imas.
Layanan terpadu ini melibatkan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Polres Subang, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BNP2TKI dan Keimigrasian.
Hadir dalam acara itu para pejabat Muspida Kabupaten Subang serta Koordinator Supervisi, Penindakan dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep R. Suwanda dan Kepala Divisi Keimigrasian, Haposan. (Mar).