Jangan Sembarangan Konsumsi Miras, Ini Akibatnya

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Saipullah Nasution, mengatakan, cukai objek penjualan harus dibatasi, karena menyangkut kesehatan.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Ada Baiknya Aries Mulai Merefleksikan Kehidupan

“Harus dikendalikan, unsur negara yang diamankan kita. Tidak boleh dijual sembarang tempat,” jelasnya, Senin (19/02/2018).

Dia mengatakan, minuman keras golongan a, b, dan c mengandung metanol 2%. Karena yang ada di toko-toko dilekati pita cukai, itu menunjukkan sudah melewati proses analisa yang baik dan standar kesehatan dari Kemenkes dan BPOM.

Baca Juga:  Polsek Jatiwangi Ringkus Pelaku Pengeroyokan

“Minuman ini mengandung metanol dapat mengakibatkan kejang-kejang, lever rusak, membuat otak tak bergerak, keracunan, rusak kulit, dan terakhir kematian,” tegasnya. (Vie)

Baca Juga:  Arsy Hermansyah Jadi Juara Umum WCOPA 2022, Yuni Sarah dan Ivan Gunawan Beri Ucapan Selamat

Jabarnews | Berita Jawa Barat