JABARNEWS | JAKARTA – Foto Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak boleh dipasang pada alat peraga kampanye (APK) pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pasalya, Presiden dan Wakil Presiden merupakan simbol negara.
“Foto Presiden dan Wapres tidak boleh jadi alat kampanye lalu dipasang-pasang di pinggir jalan,” kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, di Jakarta, Rabu (21/02/2018).
Arief menyebutkan, pelarangan pemasangan gambar Presiden dan Wapres saat kampanye pilkada diatur secara tegas dalam Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Pelarangan tersebut didasari alasan bahwa Presiden dan Wapres yang saat ini menjabat merupakan pemimpin negara milik rakyat, bukan punya partai atau perseorangan. Kalau pengurus partai kebetulan mantan Presiden, silakan saja. Kalau tidak pengurus partai, kita melarang,” tandasnya. (Des)
Jabarnews | Berita Jawa Barat