JABARNEWS | KARAWANG – Perkara yang menimpa PT. Jatisari Lestari Makmur (JLM) di Desa Cikalong Sari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, sudah jelas. Dari perkara penipuan itu, selanjutnya diharapkan dapat mengungkap dugaan pemalsuan dokumen perizinan, yang sempat menjadi polemik di akhir 2017 itu.
Pengamat politik dan pemerintahan Karawang, Andri Kurniawan, mengatakan, langkah PT JLM melaporkan dugaan penipuan pengurusan perizinan ke Polda Metro Jaya, merupakan upaya PT. JLM, sebagai korban atas ketidaktahuan soal perizinan.
“PT JLM juga tidak tahu di lokasi merupakan lahan teknis pertanian atau zona hijau. Selain itu, PT JLM tidak tahu soal UU Perindustrian, yang mengharuskan membangun pabrik di kawasan industri, bagi daerah yang sudah memiliki kawasan industri,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Ditambahkannya, beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, semuanya merupakan masyarakat sipil biasa.
“Logikanya, tidak mungkin sekelas perusahaan besar mudah tertipu, jika tidak ada seseorang yang menduduki jabatan strategis yang memberikan jaminan akan keluarnya perizinan. PT. JLM ahirnya merasa yakin atas uang yang sudah dikeluarkan bisa untuk mendapatkan izin membangun pabrik,” katanya.
“Dengan sudah beraninya memalsukan dokumen perizinan yang diduga palsu, ini merupakan sebuah kejahatan yang sudah terstruktur dan terencana dengan baik,” tambahnya. (Des)
Jabarnews | Berita Jawa Barat