Marak Skimming, BRI Harus Segera Migrasi Ke Chip

JABARNEWS | JAKARTA – Kasus skimming atau tindakan kriminal mencuri data kartu kredit atau debit, dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit secara ilegal, marak terjadi.

Alasan itu, Bank Indonesia meminta PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk dan juga bank penerbit kartu ATM/Debit lainnya mempercepat migrasi kartu ATM/Debit dari teknologi pita magnetik (magnetic stripe) ke teknologi chip karena memiliki standar keamanan lebih tinggi.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Erwin Rijanto, mengatakan kasus skimming data nasabah BRI melalui kartu debit di Kediri, Jawa Timur, harus menjadi pelajaran bahwa industri perbankan harus terus memutakhirkan standar teknologi keamanan dalam layanan sistem pembayaran.

Baca Juga:  Carita Pantun: Badak Pamalang

“Kami minta BRI percepat migrasi ke chip,” kata dia dikutip Antaranews.com, Jumat (17/3/2018).

Berdasarkan keterangan BRI, kasus skimming itu terjadi pada nasabah Simpedes BRI yang menggunakan kartu debit dengan ketentuan saldo di bawah Rp5 juta. Kartu debit dengan saldo itu memang masih diperbolehkan menggunakan pita magnetik.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Keuangan 22 Mei 2022, Pemilik Rasi Bintang Aquarius dan Pisces

“BRI berkomitmen untuk selesaikan masalah itu. Bank Indonesia peduli dengan kasus di sistem pembayaran ini,” ujar dia.

Kartu ATM yang disertai kartu debit dengan pita magnetik memang kerap dinilai rentan kejahatan skimming. Karenanya teknologi chip lebih sulit digandakan. Hal ini sudah diterapkan pada kartu kredit. Namun, penerapan teknologi chip memerlukan biaya investasi yang lebih mahal dibandingkan pita magnetik.

Bank Sentral sebenarnya melalui Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/52/DKSP telah mewajibkan untuk kartu debit yang baru diterbitkan sejak 30 Juni 2017 wajib dilengkapi standar nasional chip.

Baca Juga:  Kemenpora: IOXC Sebagai Ruang Kreativitas Remaja di Bidang Olahraga

Sedangkan untuk kartu ATM dan debit yang sudah beredar di masyarakat ditargetkan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2018, minimal 30 persen dari total kartu ATM dan debit sudah menggunakan chip dan PIN online enam digit.

Baru pada 31 Desember 2021, sebanyak 100 persen kartu ATM dan atau kartu Debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip dan PIN online enam digit. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat