Cari Tambahan, Perempuan Ini Nekat Jual Pil Setan

JABARNEWS | PURWAKARTA – Alesan cari tambahan penghasilan, seorang perempuan berusia 28 warga Desa Pasirakeum Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang, nekat menyimpan dan menjual ratusan pil dobel L atau pil koplo dan Hexymer.

Karena ulahnya, wanita berinisial NTR itu ditangkap Satu Reserse Narkoba Polres Purwakarta berikut barang bukti 720 butir pil dobel L atau pil koplo dan 585 butir pil hexymer.

Baca Juga:  Menkes: Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia, Jabar Masih Rendah

Wanita itu ditangkap pada Sabtu,(24/3/2018) sekitar pukul 03.00 WIB, di Kel. Ciseureuh Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta. Barang haram itu sedianya hendak diedarkan kepada para pemesan.

Namun apes, sebelum sampai ke tangan konsumen, jejak NTR berhasil diendus polisi dan ditangkap di kontrakan tersangka dengan ribuan barang bukti.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo: Ambil Pendekatan yang Lebih Kreatif

“Pil dobel L dan Hexymer itu hendak diedarkan,” kata Kasat Resere Narkoba Polres, AKP Heri Nurcahyo, Minggu (25/3/2018).

Tersangka masih diperiksa di Polres Purwakarta. Penyidik juga mengembangkan penyelidikan siapa pemasok pil perusak mental itu. Menurut pengakuan tersangka, ia menjual pil dobel L dan Hexymer untuk menambah penghasilan.

Baca Juga:  Cedera Tulang Ekor Akibat Candaan, Ini Cara Merawatnya

“Apapun alasannya, kepemilikan barang berupa pil dobel L dan Hexymer itu dilarang.

Tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Gin)

Jabar News | Berita Jawa Barat