PMII Majalengka Geruduk Panwaslu

JABARNEWS | MAJALENGKA – ‎Aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Majalengka mendemo ‎Sekretariat Panwaslu Majalengka di Jalan Suma No. 475 Majalengka Kota, Rabu (4/4/2018) siang.

‎Para mahasiswa ini menumpahkan kekecewaannya kepada Panwaslu, terkait adanya kejanggalan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak. Salah satu pointer yang disuarakan yakni adanya Surat Keputusan Bersama, yang dinilai oleh PMII tidak sejalan dengan PKPU No. 4 Tahun 2017.

Meski hanya berjumlah 20-an mahasiswa, namun orasi yang diucapkan cukup lantang. Di antara tulisan spanduk yang mereka bawa yaitu KPU dan Bawaslu “Menyongsong matinya keadilan pemilu”, “Laksanakan amanah undang-undang”, dan “Tegakkan keadilan pemilu. KPU dan Bawaslu Mandul”.

Baca Juga:  Tidak Sesuai Amanat UU, Ketersediaan Beras di Kabupaten Tasikmalaya Hanya 90 Ton

Kordinator Aksi, Cesar dan Arif, mengatakan, ‎kedatangannya ke Sekretariat Panwaslu Majalengka adalah untuk mempertanyakan PKPU No. 4 Tahun 2017 yang terkesan bertentangan dengan ‎Surat Keputusan Bersama. Pihaknya menilai, Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani KPU, Panwaslu, Polri, serta lembaga lainnya dinilai tidak berarti, karena bertentangan dengan PKPU No. 4 tahun 2017.

‎”Dalam PKPU No. 4 Tahun 2017 tidak diatur batasan waktu. Sementara dalam surat keputusan bersama itu ada batasan waktu. Sehingga kami menilai itu membingungkan, mana aturan yang benar-benar harus digunakan. Sementara masyarakat juga perlu mengetahui visi misi paslon secara lebih rinci,” ungkapnya.

Baca Juga:  5 Tips Untuk Mendapatkan Tidur yang Berkualitas

‎Sementara itu menanggapi pertanyaan para mahasiswa PMII, Ketua Panwaslu Majalengka Agus Asri Sabana membenarkan bahwa ada surat keputusan bersama. Namun hal tersebut telah jauh-jauh hari dipertimbangkan dengan berbagai instansi termasuk KPU dan Tim Kampanye Pasangan calon.

“Kalau tidak diatur dalam surat keputusan bersama, terkait batasan waktu kampanye, kita semua akan sangat kerepotan. Bukan hanya Panwaslu, tetapi juga KPU, Polri dan institusi yang lainnya, yang sama-sama terlibat dalam mensukseskan Pilkada serentak. Bahkan itu ada permintaan dari tim kampanye paslon, untuk menghindari konflik bentrok jadwal. Maka dibuatlah Surat Keputusan Bersama,”ungkapnya.

Baca Juga:  Lurah di Depok Gelar Resepsi Pernikahan Saat PPKM Darurat, Akhirnya Dipecat

Sebelumnya, para mahasiswa ini sempat mau bakar ban. Akan tetapi, meski nyaris ada keributan, pembakaran ban itu tidak jadi dilakukan. Dengan alasan bahwa hal itu mengganggu arus lalu lintas kendaraan. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat