JABARNEWS | KAB. TASIK – Panwaslu Kab. Tasikmalaya memberikan 3 arsip laporan pemeriksaan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ispektorat Kab Tasikmalaya, Selasa (3/4/2018). Laporan itu terkait pemakaian kendaraan dinas saat kampanye Pilkada Jabar.
Ketua Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, mengatakan, ASN harus netral dan tidak boleh memihak pada pasangan calon.
“Karena tidak netral, ini kami serahkan laporan itu. Seharusnya ASN itu tertib,” kata Dodi, Rabu (4/4/2018).
Lanjut dia, ASN itu seharusnya jangan lakukan hal-hal yang dilarang aturan. Begitupun dengan fasilitas negara yang dipakai jadi kendaraan operasional mereka, itu tidak boleh digunakan dalam kampanye. (Yud)
Jabarnews | Berita Jawa Barat