Ikut Kampanye, Inspektorat Siapkan Sanksi Untuk ASN

JABARNEWS | KAB. TASIK – Menyusul diserahkannya 3 arsip laporan oleh Panwaslu, Selasa (3/4/2018), Inspektorat Kab Tasikmalaya menyiapkan sanksi khusus untuk terlapor yakni 1 kepala desa dan 2 ASN Kab. Tasikmalaya. Ketiaganya berfoto dengan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dengan menunjukkan simbol jari.

Baca Juga:  GMNI Purwakarta Aksi Peduli Banjir Goa Makassar

“Arsip dari Panwas sudah ada di tangan kami. Setelah kita dalami serta ditindaklanjuti hasilnya pun sudah ada dan sifatnya secara administratif,” kata Kepala Insektorat Kab Tasikmalaya, Iwan Saputra, Rabu (4/4/2018).

Baca Juga:  Membaca Peluang Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar, Terganjal Ridwan Kamil?

Namun bagi ASN eselon dua yang berfoto bersama Cawagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, hingga kini pihaknya masih melakukan pendalaman atas rekomendasi dari Panwaslu.

“Itu sedang kami dalami,“ ujarnya.

Baca Juga:  Mulai Tahun Depan NIK Bisa Digunakan untuk NPWP, Begini Prosesnya

“Setelah melihat hal seperti iti terjadi di sekitar Kab Tasikmalaya, saya mengimbau untuk seluruh ASN netral, tidak berpihak pada salah satu pasangan calon Pilgub 2018,” tambahnya. (Yud)

Jabarnews | Berita Jawa Barat