JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung menunggu peraturan wali kota (Perwal) untuk memungut pajak dari reklame yang selama ini dianggap sulit diambil karena tak berijin alias ilegal.
“Nanti bukan ‘by ijin’ lagi tapi ‘by tayang’. Jadi berijin ataupun tidak reklame yang tayang itu akan kami tagih pajaknya,” tegas Kepala BPPD Ema Sumarna usai sosialisasi pajak di CFD Buah Batu, Jl Buah Batu, Minggu(8/4/2018).
Itu dilakukan, karena tahun lalu capaian pajak dari jenis mata pajak reklame sedikit. Pendapatan tahun lalu anjok di banding tahun 2016. Tahun 2016 pajak reklame meraih Rp25,6 miliar sedang tahun 2017 hanya Rp12,8 miliar.
Tahun kemarin yang bayar pajak reklame hanya 5600 sekian wajib pajak (WP) berijin. Sedang potensi reklame yang tidak berijin otomatis tak dapat dipungut pajaknya. Dan berdasarkan hasil survei BPPD tahun lalu ada sebanyak 12.637 wajib pajak.
“Itu tidak bisa diambil karena memang regulasinya masih mengatur seperti itu.
Insyaallah jika regulasinya sudah clear reklame berijin tak berijin pun menjadi potensi kami,” tegasnya.
Lanjut Ema, para pemasang iklan di reklame itu sudah berbisnis sudah mendapatkan keuntungan.
“Berbisnis boleh, mencari nafkah silahkan, menggerakan ekonomi silahkan. Tetapi lakukan dengan prosedur yang benar Sehingga jangan sampai BPPD yang harus kehilangan potensi pajaknya,” tegasnya.
“Diharapkan regulasinya segera diterbitkan, kemudian kita koordinasi dengan biro-biro karena biasanya mereka berada di naungan biro. Kita sudah punya data ‘by name by addresnya’ sudah ada bironya sudah ada tinggal koordinasinya aja dengan asosiasi,” harapnya.
Potensi dari reklame itu papar Ema bisa sampai puluhan miliar. Disinggung reklame yang tak bayar pajak apakah bisa dibongkar atau tidak. Kata Ema, urusannya tidak kesana.
“Saya pikir tidak lari kesana dulu. Yang penting mereka bayar pokoknya saja dulu. Nanti mereka sudah tayang kemudian pajak tidak bayar, saya harapkan kawan-kawan SKPD yang lain yang punya otoritas di sana ya tertibkan lah ya bongkar lah. Kita ngomomgnya negara hukum, kita ingin semuanya menjalankan regulasi kalau di luar dari situ ya wayahna,” tegasnya lagi.
Hanya saja, jangan sampai nanti pajak belum dibayar, media iklanya pun belum dibongkar.
“Urusan itu nanyanya jangan kesaya nanti ada SKPD yang punya otoritas yang membongkar,” ucapnya mengakhiri. (Vie)
Jabarnews | Berita Jawa Barat