Alih Fungsi Lahan Potensi Bencana

JABARNEWS | SUBANG – Alih fungsi lahan dan alih fungsi komoditi di kawasan PTPN VIII Ciater, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat berpotensi menimbulkan bencana.

Saat ini daerah itu (kawasan PTPN Vlll Ciater) merupakan daerah penghasil sayur mayur karena letaknya di dataran tinggi lereng pegunugan di wilayah Subang Selatan.

Sebelum terjadi alih fungsi lahan dan alih fungsi komoditi, kawasan itu di tanamani pohon teh sebagai tegakan pokok.

Melihat kondisi itu, Ketua Pecinta Alam (PA) Warna Alam Subang Atang Suhayat, mengatakan, lahan kritis akibat alih fungsi lahan dikhawatirkan menimbulkan longsor dan banjir bandang.

Baca Juga:  Kapolres Cianjur Mutasi Jabatan Proses Pembinaan Karier

“Alih fungsi lahan dikhawtirkan timbulkna bencana. Lahan yang semula ditanami tanaman keras, kini menjadi tanaman sayur-sayuran.

Kata Atang, kawasan Ciater merupakan wialayah rawan bencana, terutama ancaman banjir bandang dan longsor. Karena terletak di kawasan lereng pegunungan atau gugusan gunung Tangkuban Parahu.

“Contoh peristiwa pada Mei 2010 silam dimana bencana banjir bandang dan tanah longsor menerjang Kampung Cikondang Desa Ciater, yang sempat merusak belasan rumah dan motel milik warga,” kata Atang.

Jika mengingat kembali peristiwa kelam, Kamis (20/5/2010) kata dia, di lokasi pasca bencana tersebut, terdapat bongkahan dan potongan kayu dengan ukuran sedang hingga besar.

Baca Juga:  Empat Kecamatan Masih Terisolir, Pengungsi Mulai Terjangkit Penyakit

“Saat itu cukup banyak kayu yang berukuran besar berserakan. Kayu-kayu ini dibawa oleh arus sungai Cikondang dari hulu akibat banjir bandang yang terjadi saat itu, ” ucapnya.

“Kalau kayunya hanyut bersama dengan akarnya, kemungkinan besar terjadi longsor. Sementara yang ada bekas potongan, bisa saja ada aktivitas ilegal logging di bagian hulu sungai,” katanya.

Menurutnya, untuk mengantisipasi terjadinya banjir bandang susulan, perlu adanya langkah cepat dari Pemerintah Kabupaten Subang.

“Ya, termasuk aktivitas alih fungsi lahan di kawasan lahan PTPN Vlll Ciater,” pungkasnya.

Baca Juga:  Barnas Adjidin: Pengawasan Partisipatif Pilkada Garut Harus Libatkan Elemen Masyarakat

Kepala Dinas Lingkungan Kabupaten Subang Yayat Sudrajat, membenarkan jika di kawasan PTPN Vlll Ciater ada permasalahan aktivitas Alih fungsi lahan dan alih fungsi Komoditi.

Menurut Yayat, alih fungsi lahan dan alih fungsi Komoditi dikawasan PTPN VIII Ciater ini sudah jelas ada dizona resapan air dan zona penyangga konservasi.

“Terkait hal itu, kami telah melakukan koordinasi dengan wakil Bupati Subang Pak Ating Rusnatim. Hal ini tentunya untuk Subang lebih baik dan kelestarian lingkungan hidup, ” kata Yayat. (Mar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat