KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Tersangka Suap

JABARNEWS | JAKARTA – Selasa(10/4/2018) malam lalu, publik sempat bertanya-tanya terkait kejelasan kabar penangkapan bupati Kabupaten Bandung Barat Abu Bakar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan video klarifikasi pun beredar. Dan ternyata kala itu Abubakar masih berada di kediamannya bahkan hingga Rabu (11/4/2018) tadi pagi ia sempat melakukan kemoterapi di RS Boromeus, Kota Bandung.

Namun malam ini, kabar orang nomor satu di Kabupaten Bandung Barat itu kembali mengejutkan. Pasalnya, KPK telah menetapkan Abubakar sebagai tersangka.

Dikutip Republika.co.id. Ia diduga sebagai penerima suap sebesar Rp 435 juta dari hasil meminta ke sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Bandung Barat, Jawa Barat untuk kepentingan pencalonan isterinya Elin Suharliah sebagai Bupati Bandung Barat periode 2018-2023.

Baca Juga:  Rapat Pleno KPU, Paslon Rindu Unggul Di Bandung Barat

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tersangka sebagai berikut, diduga sebagai penerima, ABB, Bupati Bandung Barat,” ungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/4).

Selain Abubakar, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya dari unsur pemerintah daerah kabupaten Bandung Barat. Mereka adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, Kepala Badan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat ( Asep diduga sebagai pemberi uang).

Baca Juga:  Dukung Jaksa Agung, Ketua MUI Tak Setuju Terdakwa Kasus Gunakan Pakaian Simbol Muslim

“Dalam tangkap tangan yang digelar, KPK mengumpulkan barang bukti sebesar Rp 435 juta,” tutur Saut.

Saut menjelaskan, Permintaan tersebut disampaikan dalam beberapa kali pertemuan antara bupati dengan kepala SKPD.

“Yang diadakan pada bulan Januari, Februari, dan Maret. Hingga April, bupati terus menagih permintaan uang ini, salah satunya untuk melunasi pembayaran ke lembaga survei,” jelas Saut.

Saut menuturkan, untuk mengumpulkan dana tersebut, Abubakar meminta bantuan kepada Weti dan Adiyoto. Kedua orang itu bertugas untuk menagih ke SKPD sesuai janji yang telah disepakati sebelumnya.

Untuk kepentingan pemeriksaan, kata Saut, KPK menyegel beberapa tempat di Kabupaten Bandung Barat. Tempat-tempat itu antara lain brankas dan laci meja kerja milik salah satu staf Bappeda di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat serta ruang kerja Kepala Disperindag.

Baca Juga:  Di Bogor Ada Kuburan Massal Bus Transjakarta

Akibat tindakannya sebagai penerima, Abubakar, Weti, dan Adiyoto disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 undang-undang (UU) No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, Asep disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat