JABARNEWS | GARUT – Mahkamah Agung (MA) membatalkan keikutsertaan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Garut, Agus Supriadi dan Imas Aan Ubudiyah (Pasti) di Pilkada 2018. Gugatan Paslon yang diusung Partai Demokrat dan PKB itu dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Betul informasi dari Mahkamah Agung RI terkait penolakan gugatan Agus Supriadi dan Imas Aan Ubudiyah sudah kami terima tadi pagi. Sekarang Tim Kuasa sedang mempelajari isi putusan tersebut,” ungkap Tim Kuasa Hukum Pasangan Agus Supriadi-Teh Imas (PASTI), Budi Rahadian SH, Jumat (13/4/2018).
Dengan adanya penolakan gugatan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan MA, secara otomatis pasangan Agus Supriadi dan Imas Ubudiyah dibatalkan partisipasinya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Garut Tahun 2018. Sebelum Tim Kuasa Hukum Pasti mengajukan Kasasi ke MA, gugatan Paslon Agus-Imas ditolak PT TUN. (Tgr)
Jabarnews | Berita Jawa Barat