Bekasi Syaratkan Hunian Vertikal Maksimal 40 Lantai

JABARNEWS | BEKASI – Pembangunan Kota Bekasi kian hari kian pesat. Untuk itu Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bahas aturan seputar batasan ketinggian hunian vertikal.

“Saat ini Pemkot masih berikan izin pembangunan tinggi sesuai permohonan pengembang. Soal batasnya berapa kita akan atur guna penataan kawasan serta menjamin keamanan pengguna,” ujar Kabid Perencanaan pada Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Erwin Guwinda dikutip dari gobekasi pada Sabtu (14/4/2018).

Baca Juga:  Catat! Larangan Mudik dan Balik Diperpanjang Sampai 7 Mei

Saat ini masih diperbolehkan pengembang membangun hunian vertikal sesuai keinginan mereka. Namun dengan konsekuensi saat ada payung hukumnya pengembang bersedia memanggakas tinggi gedung yang sudah mereka bangun bila menyalahi aturan.

“Dasar hukum pengaturan terkait batas ketinggian bangunan masih dalam proses pematangan. Salah satu klausul aturan tersebut adalah batas ketinggian hunian vertikal maksimal 40 lantai,” kata Erwin.

Hal ini mengacu pada standar Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan. Dimana semakin dekat dengan kawasan Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, maka bangunan akan semakin rendah.

Baca Juga:  Varian Delta Sudah Ada di Kota Bogor, Bima Arya Minta Masyarakat Hati-hati

“Kota Bekasi masuk dalam daftar wilayah yang berkategori rawan bahaya kecelakaan. Bila melanggar ketinggian bisa membahayakan standar operasional keselamatan penerbangan, maka pengembang harus siap memangkas tinggi bangunan,” paparnya.

Sejumlah kawasan di Kota Bekasi yang dianggap berdekatan dengan Bandar Udara Halim Perdana Kusuma. Yakni Kelurahan Jatiwaringin,dan Kecamatan Pondokgede.

Baca Juga:  Difitnah Cekik Wamen, Prabowo Subianto Tetap Santai: Dulu Lebih Gawat Lagi!

“Secara estetika kota, pembangunan gedung di pusat kota merupakan batas tertinggi yang diperbolehkan oleh pemerintah Kota, salah satunya di Jalan Ahmad Yani sepanjang 4,2 kilometer. “Contohnya Apartemen Lagoon yang dibangun di pusat Kota Bekasi pun masih punya batas ketinggian yang wajar,” katanya. (Yfi)

Jabarnews | Berita Jawa Barat