Terciduk, 7 Remaja Teler di Bendung Rentang

JABARNEWS | MAJALENGKA – Kepolisian di berbagai daerah di Jawa Barat terus mengintensifkan razia minuman keras (miras). Meski sudah banyak yang tahu akibat buruk dari konsumsi miras masih saja ada yang terciduk ternyata.

Dalam patrolinya di wilayah Bendung Rentang Jatitujuh Kabupaten Majalengka, jajaran Polsek setempat memboyong sedikitnya 7 remaja pelajar yang sedang pesta miras jenis ciu. Pihak kepolisian memergoki para remaja tersebut saat tengah asyik teler dengan barang bukti 4 botol ciu.

Baca Juga:  Selama Bulan Mei 2023, Kota Sukabumi Diterjang 11 Bencana Hidrometeorologi

Menanggapi hal tersebut Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad, melalui Kapolsek Jatitujuh AKP Asep Supriyadi mengatakan, pihaknya telah mengamankan 7 anak baru gede ini di Bendung Rentang, karena sudah jelas apa yang telah dilakukan sekelompok anak di bawah umur itu tengah pesta miras di tempat umum.

Baca Juga:  Waduh! Jelang Mudik Lebaran 2022, Stok Vaksin Booster di Kabupaten Bekasi Habis

“Kami amankan mereka bersama barang bukti, yakni 4 botol miras jenis ciu. Selanjutnya kami memberikan pengarahan agar menjauhi hal-hal yang bisa menjerumuskan mereka pada hal-hal negatif,” ungkapnya, dalam rilis humas Polres Minggu (15/4/2018).

Asep menambahkan para remaja tersebut diboyong pada hari Sabtu sore (14/4/2018) sekitar pukul 15.30 WIB di area obyek wisata Bendung Rentang. Remaja tersebut berasal dari kecamatan Jatitujuh, Dawuan dan Kadipaten. Mereka adalah NS (19), SH (18), TA (17), N (17), EF (19), AG (20), AR (17).

Baca Juga:  Jembatan Sodongkopo Ditargetkan Selesai Akhir 2023, ke Batukaras Hanya 10 Menit

“Selanjutnya kami memanggil para orangtua mereka, serta mengarahkan mereka untuk menghindari miras dan narkoba. Karena hal tersebut akan merusak masa depan mereka kelak,” pungkasnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat