JABARNEWS | SUBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang menetapkan jumlah pemilih pada Pilkada serentak tahun 2018 ialah sebanyak 1.110.185 pemilih. Menurut Komisioner Divisi Data KPU Kabupaten Subang, Suryaman jumlah tersebut terdiri dari 547.239 pemilih laki-laki dan 562.946 pemilih perempuan.
Hal tersebut diungkapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Daftar Pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati Tahun 2018. ” Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang langsung ke rumah-rumah berdasarkan alamat,” ungkap Suryaman di Hotel Grant Subang, Kamis (19/4/2018).
Sedangkan bagi yang belum terdata namun memiliki hak pilih masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan memperlihat KTP elektronik atau Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP pada hari pemilihan. Pemilih tersebar di 2.852 TPS pada 253 desa/kelurahan se Kabupaten Subang.
Komisioner Divisi Hukum KPU Subang, Rokib El-Fariz dirinya meminta kepada masyarakat supaya pro-aktif dalam proses Pemilu Kepala Daerah. “Termasuk kepada partai politik supaya ikut serta memberikan penyadaran supaya kader-kadernya bisa mendorong masyarakat bisa terdaftar,” ucapnya.
Hasil rekapitulasi Data Pemilih Tetap diteruskan kepada berbagai pihak terkait. Yaitu masing-masing Liaison Officer (LO) Calon Bupati, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.(Mar)
Jabarnews | Berita Jawa Barat