KPK Tetapkan Tiga Tersangka Pengadaan RTH Kota Bandung

JABARNEWS | JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardo

menetapkan tiga orang tersangka korupsi Pengadaan Tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di pemerintah kota Bandung pada tahun 2012-2013.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu HN (Hery Nurhayat) Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) kota Bandung, TDQ (Tomtom Dabbul Qomar) dan KS (Kadar Slamet) anggota DPRD Bandung periode 2009-2014,” kata Agus pada konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat(20/4/2018).

Dikutip antaranews.com, Agus mengatakan, HN kala itu menjebat kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) kota Bandung sekaligus pengguna anggaran bersama-sama TDQ dan KS selaku anggota DPRD kota Bandung 2009.

“Ketiganya diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana sehingga menyebabkan kerugian negara RTH pada 2012 dan 2013,” tambah Agus.

Baca Juga:  Zidane Punya Kans Latih Timnas Prancis

Berawal dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kota Bandung menetapkan perlu ada kawasan lindung berupa RTH untuk menghadapi ancaman masalah ketersediaan air dan penurunan kualitas air tanah Kota Bandung.

Untuk merealisasikan angaran tersebut, dilakukan pembahasan antar HN bersama TDQ dan KS selaku ketua pelaksanaan harian badan anggaran (banggar) dan anggota banggar.

Sesuai APBD kota Bandung 2012 disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Bandung No 22 tahun 2012 dengan alokasi anggaran untuk RTH adalah sebesar Rp.123,9 miliar, terdiri atas belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk 6 RTH.

Dua RTH di antaranya adalah RTH Mandalajati dengan anggaran sebesar Rp33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran sekitar Rp80,7 miliar.

Baca Juga:  Sekda Jabar Minta ASN Mampu Berinovasi dengan Perubahan

“Diduga TDQ dan KS menyalahgunakan kewenangan sebagai tim banggar DPRD Kota Bandung dengan meminta penambahan alokasi anggaran RTH itu selain itu keduanya diduga berperan sebagai makelar dalam pembebasan lahan,” ungkap Agus.

Sedangkan HN diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan membantu proses pencairan pembayaran tanah untuk RTH padahal diketahui dokumen pembayaran tidak seuai kondisi sebenarnya bahwa transaksi jual beli tanah bukan kepada pemilik tanah asli melainkan melalui makelar yaitu Kadar dan kawan-kawan.

Sudah diperiksa 72 orang saksi sejak penyidikan dimulai yaitu PNS di lingkungan dinas DPKAD pemerintah kota Bandung, mantan camat Mandalajati, lurah Pasir Impun, eks lurah Karang Pamulang kecamatan Mandalajati, guru, buruh, swasta.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi: Jangan Ada Multitafsir Soal Larangan Mudik

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Hery sendiri diketahui adalah narapidana korupsi dana hibah 38 LSM fiktif yang merugikan negara pada Rp8,1 miliar dan korupsi hibah pemkot Bandung 2012 yang divonis selama 9 tahun penjara pada 2015 lalu. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat