Pencabut Plang Tanah TNI AU Dilaporkan

JABARNEWS | SUBANG – Kabar penolakan dari anak dan cucu purnawirawan TNI AU terkait rencana pengosongan lahan milik TNI AU untuk dijadikan tempat latihan militer di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta ditanggapi serius oleh jajaran TNI AU Lanud Suryadarma.

Ketua Tim Aset Lanud Suryadarma Kolonel Tek Budhi Arifa Chaniago mengungkapkan, rencana pengosongan lahan milik TNI AU yang berada di Cikopo sudah sesuai dengan prosedur surat tertanggal pengosongan.

“Sebelumnya, sudah ditembusi baik ke komando atas maupun jajaran samping yang terkait. Seperti Pemkab Purwakarta, Polres Kab.Purwakarta, dan Kodim Purwakarta,” kata Budhi, Minggu(22/4/2018).

Baca Juga:  Dadang Kurniawan: Refocusing Anggaran Hambat Pemulihan Ekonomi

Budhi menjelaskan, yang menjadi dasar TNI AU lanud Suryadarma meminta pengosongan lahan dengan luas 17,9 Hektar tersebut berdasarkan keputusan Kepala Staf Angkatan Perang Nomor 023/p/KSAP/50 tanggal 25 Mei 1950, sertifikat hak pakai nomor 12 tahun 1983, inventaris kekayaan negara nomor IKN 50508013, perintah lisan Pangkoopsau I Kepada Danlanud Suryadarma pada hari senin tanggal 16 April 2018 untuk segera mengosongkan lahan di desa Cikopo dari para pemukim.

Baca Juga:  Bupati Garut Ajukan 6 Nama Atlet Untuk Jadi PNS

“Surat Danlanud Suryadarma Nomor B/281/2018 tanggal 19 April 2018 tentang rencana pengosongan lahan aset tanah TNI AU di Cikopo. Dan terakhir dipertegas dengan hasil notulen acara pertemuan pembahasan aset tanah TNI AU Cikopo tanggal 22 Maret 2018,” ungkapnya.

Kata Budhi, pihak TNI AU sudah melakukan beberapa kali mediasi dan sosialisasi terhadap 7 Kepala Keluarga (KK) yang menempati rumah milik TNI AU tersebut.

Baca Juga:  Merajut Yuk, Motorik Terasah, Stres Pun Hilang

“Jadi jika kita analisa mereka sudah mapan, hanya ingin menguasai tanah negara,”tegasnya.

Bahkan kata Katim Aset, untuk menghilangkan status tanah kepemilikan TNI AU mereka melakukan pencabutan plang tanda pembatas milik TNI AU.

“Saat ini sejumlah orang yang diduga sengaja melakukan pengrusakan dan memanfaatkan kondisi tersebut akan diproses secara hukum yang berlaku,” terangnya.

“Pada hari ini Lanud Suryadarma belum berbuat apa-apa. Kenapa sudah dibesar-besarkan ? Ini merupakan pencemaran nama baik,” pungkasnya. (Mar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat