Razia, 4 Anak Di Bawah Umur Diamankan

JABARNEWS | DEPOK – Polresta Depok berhasil mengungkap eksploitasi anak di bawah umur. Pengungkapan itu, saat anggota Polresta Depok mengerebek tempat hiburan malam di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jumat (20/4/2018) malam.

Dari pengerebekan, polisi berhasil mengamankan sembilan orang. Diketahui, empat perempuan masih di bawah umur berinisial T(15), L(16), E(16) dan N(17).

Kasatreskrim Polresta Depok, Kompol Bintoro mengatakan, empat perempuan remaja ini sebagai korban eksploitasi oleh pemilik hiburan malam di Bojonggede. Mereka bekerja sebagai pemandu karaoke. Polresta Depok juga mengamankan Evi (56) dijadikan tersangka, karena telah memperkerjakan anak di bawah umur di tempat malam sebagai pemandu karaoke.

Baca Juga:  Wakil Ketua Jokma Jabar Beri Bantuan Kubah Masjid Nurul Haq

“Satu orang kami tetapkan tersangka sebagai mucikarinya dari empat wanita yang di bawah umur. Kami telah periksa tersangka (Evi) di PPA Polresta Depok selama 1×24 jam,” kata Bintoro, kepada Radar Depok, kemarin.

Baca Juga:  Tutup!!! Galian Tanpa Izin Pun Bubar

Bintoro menuturkan, empat wanita sebagai korban eksploitasi anak di bawah umur bekerja dari pukul 20.00 WIB – 02.00 WIB.

Mereka bekerja dipaksa melayani tamu dan menawarkan minuman kepada konsumen, yang mampir ke tempat hiburan malam tersebut. Bahkan, setiap melayani tamu korban akan mendapat bayaran Rp.100 Ribu dan fee penjualan minuman Rp.5 Ribu perbotol.

“Tersangka diduga melakukan eksploitasi anak dibawah umur sesuai pasal 88 UU 35 Th 2014 ttg Perlindungan Anak,” ucap dia.

Baca Juga:  Bareng-bareng Tangani Banjir

Berdasarkan keterangan korban yang bekerja di tempat hiburan malam. Bintoro mengatakan, ada dua korban sudah tidak sekolah.

Sedangkan dua orang lagi masih berstatus sebagai siswa SMK kelas dua. Alasan mereka bekerja di tempat itu, karena faktor ekonomi. “Salah satu korban mengaku bekerja untuk membantu orang tuanya yang sakit kanker rahim,” bebernya. (Yfi)

Jabarnews | Berita Jawa Barat