Pengosongan Lahan Milik TNI AU, Katim Aset: Itu Sesuai Prosedur

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kabar mengenai penolakan sejumlah warga yang merupakan anak dan cucu purnawirawan TNI AU terkait rencana pengosongan lahan milik TNI AU untuk dijadikan tempat latihan militer di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta ditanggapi serius oleh jajaran TNI AU Lanud Suryadarma.

Ketua Tim (Katim) Aset Lanud Suryadarma, Kolonel Tek Budhi Arifa Chaniago, mengungkapkan, rencana pengosongan lahan milik TNI AU yang berada di Cikopo sudah sesuai dengan prosedur surat tertanggal pengosongan. Sebelumnya, sudah ditembusi baik ke komando atas maupun jajaran samping yang terkait, seperti Pemkab Purwakarta, Polres Purwakarta, dan Kodim 0619 Purwakarta.

Baca Juga:  Edarkan Narkoba, Janda Asal Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

Dijelaskannya, adapun yang menjadi dasar TNI AU lanud Suryadarma meminta pengosongan lahan dengan luas 17,9 Hektar tersebut adalah, Keputusan Kepala Staf Angkatan Perang Nomor 023/p/KSAP/50 tanggal 25 Mei 1950, sertifikat hak pakai nomor 12 tahun 1983, dan inventaris kekayaan negara nomor IKN 50508013. Selain itu, perintah lisan Pangkoopsau I Kepada Danlanud Suryadarma pada hari senin tanggal 16 April 2018 untuk segera mengosongkan lahan di desa Cikopo dari para pemukim.

Baca Juga:  Soal Aturan Atribut Seragam, Disdik Jabar Pastikan Ikuti SKB Tiga Menteri

“Surat Danlanud Suryadarma Nomor B/281/2018 tanggal 19 April 2018 tentang rencana pengosongan lahan aset tanah TNI AU di Cikopo. Dan terakhir dipertegas dengan hasil notulen acara pertemuan pembahasan aset tanah TNI AU Cikopo tanggal 22 Maret 2018,” terangnya, saat pelaksanaan pengosongan lahan milik TNI AU, Senin (23/4/2018)

Dikatakannya, pihak TNI AU sudah melakukan beberapa kali mediasi dan sosialisasi terhadap 7 Kepala Keluarga (KK) yang menempati rumah milik TNI AU tersebut.

Baca Juga:  Empat Dampak Negatif Penggunaan Smartphone Pada Mata

“Jadi jika kita analisa mereka sudah mapan, hanya ingin menguasai tanah negara,” tegasnya.

Bahkan, tambahnya, untuk menghilangkan status tanah kepemilikan TNI AU mereka melakukan pencabutan plang tanda pembatas milik TNI AU.

“Saat ini sejumlah orang yang diduga sengaja melakukan pengrusakan dan memanfaatkan kondisi tersebut akan diproses secara hukum yang berlaku,” pungkas Budhi.

Diketahui, pada hari ini (Senin, 23/4/2018) Lanud Suryadarma lakukan pengosongan lahan milik TNI AU tersebut. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat