Bidan PNS Ikut Kampanye, Panwas Lapor Ke Gakumdu

JABARNEWS | KAB. TASIKMALAYA – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Tasikmalaya menemukan dugaan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprofesi sebagai bidan melakukan kampanye di media sosial Facebook untuk Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum.

Baca Juga:  Kode Redeem CODM 19 Juli 2022, Menangkan Loot Crate Gratis dari Garena

“Dia seorang PNS di lingkungan Pemkab Tasikmalaya, (Bidan) mengupload dan mengajak,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Djuanda, kepada Jabarnews.com, Sabtu (28/4/2018).

Dia menuturkan, bidan di Kecamatan Ciawi itu berkampanye secara terang-terangan untuk Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar, Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum, sejak 29 Maret hingga 12 April 2018.

Baca Juga:  Tiga Ide Outfit Wanita Korea Selatan Yang Sedang Ngetrend

“Permasalahan ini akan kita kirim ke Gakumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) untuk mengetahui apakah ada tindak pidananya atau tidak,” terangnya

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 15 Desember 2022 Cancer, Leo dan Virgo

Doni menambahkan, dari hasil klarifikasi terhadap PNS tersebut disimpulkan ada unsur melanggar aturan sebagai PNS.

“PNS tersebut mengunggah, kemudian mengajak lalu mengkampanyekannya.Itu sudah terindikasi keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon,” tandasnya. (Yud)

Jabarnews | Berita Jawa Barat