JABARNEWS | KAB. TASIKMALAYA – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Tasikmalaya menemukan dugaan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprofesi sebagai bidan melakukan kampanye di media sosial Facebook untuk Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum.
“Dia seorang PNS di lingkungan Pemkab Tasikmalaya, (Bidan) mengupload dan mengajak,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Djuanda, kepada Jabarnews.com, Sabtu (28/4/2018).
Dia menuturkan, bidan di Kecamatan Ciawi itu berkampanye secara terang-terangan untuk Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar, Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum, sejak 29 Maret hingga 12 April 2018.
“Permasalahan ini akan kita kirim ke Gakumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) untuk mengetahui apakah ada tindak pidananya atau tidak,” terangnya
Doni menambahkan, dari hasil klarifikasi terhadap PNS tersebut disimpulkan ada unsur melanggar aturan sebagai PNS.
“PNS tersebut mengunggah, kemudian mengajak lalu mengkampanyekannya.Itu sudah terindikasi keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon,” tandasnya. (Yud)
Jabarnews | Berita Jawa Barat