JABARNEWS | PURWAKARTA – Lagi-lagi seorang pria asal Kabupaten Subang diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Warga kelahiran Kabupaten Subang itu berinisial DJ, yang beralamat di Gang Manggis, Kelurahan Ciseureuh Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi melalui Kasat Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan pelaku diringkus Sabtu, 28 April 2018 kemarin. Sekitar pukul 01.00 WIB, Kampung Rawabolang, di Desa Maracang Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta DJ dicokok petugas.
“Pada saat digeledah dari tangan tersangka ditemukan satu bungkus kecil sabu dalam bungkus rokok u-mild,” kata Heri, melalui selulernya, Minggu (29/4/2018).
Pada saat ditanyakan, barang bukti tersebut diakui tersangka DJ, yang didapat dengan cara membeli kepada dari seseorang yang berinisial D. Tersangka DJ membeli sabu tersebut dari D seharga Rp. 600 Ribu.
“Saat ini D sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang sedang kami buru. Guna penyelidikan lebih lanjut DJ dan barang bukti diamankan di Mapolres Purwakarta,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, lanjut Heri, DJ dapat dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.DJ terancam kurungan paling lama 20 tahun penjara. (Gin)
Jabarnews | Berita Jawa Barat