Tragis, ABG Ini “Dijual” Seharga Rp. 2 Juta

JABARNEWS | BEKASI – WN (16) dijual sindikat perdagangan orang untuk menjadi pemandu lagu (PL) di sejumlah kafe di Nabire, Papua. ABG ini dihargai Rp. 2 juta. Sementara DW, perempuan yang menjual WN mendapat bagian Rp. 1,5 juta. Sisanya, Rp. 500 ribu untuk NV, rekan WN yang mengenalkannya ke DW.

Dalam kasus ini, DW dan NV ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang. Keduanya melanggar UU Perlindungan Anak dan diancam Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO), dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, J. Saragih, mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat berada di Warung Jaka, Bekasi Timur. Mereka ditetapkan tersangka karena mengirim WN untuk menjadi PL di Cafe Green As di Nabire, Papua.

Baca Juga:  Kontra Dengan Jokowi, Ridwan Kamil Sebut PPKM Efektif

“DW sempat bekerja di Cafe Ginting. Di sana ia memiliki teman yang saat ini sudah bekerja di Nabire. Temannya meminta dirinya membantu mengirimkan perempuan untuk menjadi PL. Sekali kirim, DW mendapat jatah Rp. 2 juta. Sehingga, DW mencari perempuan untuk dikirimkan ke Papua. Sementara, NV merupakan rekan DW. Ia diminta DW untuk membantu mencari perempuan yang bersedia menjadi PL,” kata Saragih, dikutip Radar Bekasi, Kamis (3/5/2018).

Baca Juga:  KPK Usut 'King Maker' Dalam Korupsi Djoko Tjandra Setelah Putusan Jaksa Pinangki

Dalam kasus pengiriman WN ke Papua, NV berperan sebagai orang yang menawarkan WN untuk bekerja. Setelah WN bersedia, NV melaporkannya ke DW untuk menerbangkan WN ke Nabire.

Lanjut Saragih, setelah WN dikirim, ditransferlah uang Rp. 2 juta oleh orang yang ada di Nabire.

“DW dapat Rp. 1,5 juta. NV dapat Rp500 ribu. DW sendiri sudah mengirimkan tiga orang termasuk WN. Satu di antaranya sudah pulang, yaitu WT. Belakangan, WT lah yang mengabarkan keluarga WN di Kelurahan Margamulya, Bekasi Timur, bahwa anak mereka bekerja sebagai PL di Nabire, Papua,” ujarnya.

Baca Juga:  Gara-gara Satpol PP, Delapan Pasangan di Sumedang Gagal Ena-ena

Dikatakan Saragih, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kepolisian di Papua untuk mengembalikan WN kepada kedua orangtuanya.

“Kami akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan orang tua korban serta kepolisian setempat. Supaya, WN dapat kembali ke Bekasi dan menjalani hari-hari seperti anak seumurannya,” tandasnya.

“Kemungkinan, akan ada tersangka baru. Karena, dalam kasus ini ada penjual dan pembeli,” tambah Saragih. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat