FPI dan Polisi Sweeping Hiburan Malam Di Majalengka

JABARNEWS | MAJALENGKA – Front Pembela Islam (FPI) Majalengka meminta tempat Legenda Karaoke 3G, yang berada di Blok Sawah Lega, Rt. 002/002, Desa Salagedang, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, ditutup selama bulan Ramadhan. Keseriusan ini langsung dilakukan dengan mendatangi tempat karoke tersebut bersama ratusan warga pada Jumat malam (4/5/2018) pukul 22.00 WIB.

Ratusan anggota FPI Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Majalengka bersama masyarakat Desa Salagedang, sebut bila tempat karaoke masih beroperasional di bulan suci Ramadhan akan melukai umat Islam. Juga dan terkesan melecehkan kesucian bulan puasa.

Baca Juga:  Legenda Dan Mitos Dibalik Keindahan Talaga Warna Bogor

Sebelum bergerak ke tempat karoke di pinggir jalan raya Sukahaji-Rajagaluh ini, massa terlebih dahulu berkonsolidasi di Masjid Riyadhul Jannah, Desa Salagedang. Pukul 21.55 WIB massa pun langsung mendatangi tempat hiburan tersebut, dengan pengawalan pihak kepolisian Polsek Sukahaji.

Sesampainya di tempat karaoke, mereka langsung menyerahkan kepada pihak kepolisian dan massa untuk melakukan razia Minuman Keras (Miras) tempat hiburan itu. Dari jalanan, tempat karoke tersebut memang tidak terlihat jelas, mengingat lokasinya menjorok ke belakang, tepat berada di belakangnya rumah makan Legenda.

Baca Juga:  Bagaimana Peruntungan Zodiak Hari ini Untuk Taurus dan Gemini Hari Ini?

‎Pengurus FPI DPW Majalengka, Ustad Sodikin, meminta kepada aparat keamanan bahwa untu Legenda/Karaoke 3G, agar ditutup saja. Alasannya sebentar lagi akan menghadapi bulan suci Ramadhan.

“Selain itu karaoke ini juga menjual miras, kami juga minta agar tempat karaoke dan tempat hiburan malam lainnya di Majalengka ditutup demi kesucian bulan puasa dan mencegah hal negatif lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bank bjb Bantu CSR Kota Tangerang, Bangun Lapangan Jogging Track

Sementara itu, Kapolsek Sukahaji AKP Mohadi melalui Waka Polsek Iptu Agua Romi mengatakan dalam sweeping tersebut, pihaknya memang mengamankan beberapa botol miras. Ditemukan miras dengan merk yang biasa di pasaran.

“Selanjutnya, kami bersama pemerintah desa harus segera melaksanakan rapat bersama dengan pihak Polres Majalengkadan Satpol PP Majalengka,” ungkapnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat