Diduga Melanggar, Paslon Z Ditindak Panwaslu Garut

JABARNEWS | GARUT– Pasca penemuan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Tim Pasangan Calon (Paslon) berinisial Z, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Garut segera bertindak. Bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dilakukan pengumpulan data dan kajian agenda.

“Memasuki masa kampanye pelanggaran Pilkada sangat rentan terjadi,” ujar Komisioner Panwaskab Garut Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Ahmad Nurul Sahid pada Sabtu (5/5/2018).

Panwaskab telah melimpahkan berkas dugaan tindak pidana Pemilu kepada Polres Garut yang dilakukan oleh salah satu tim pasangan calon (paslon) berinisal Z. Z sendiri diduga telah melakukan money politic dengan memberikan sejumlah uang terhadap peserta kampanye yang dilakukan di daerah Desa Simpang Palay, Kecamatan Karangpawitan, Garut.

Baca Juga:  Kemarin, 2.100 Warga di Kota Bandung Disuntik Vaksin Covid-19 Berbasis Keluarga

“Ya, dugaan pelanggaran pidana pemilu itu merupakan hasil temuan dari Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) desa yang sedang mengawasi pada saat kegiatan kampanye,” ungkapnya.

Dijelaskannya, Z telah melanggar Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga:  Jangan Terkecoh Berita Hoax Penerimaan CPNS

Pasal 187 A ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Baca Juga:  Tak Kunjung Diperbaiki Pemerintah, Warga Tegalgubug Swadaya Bangun Jalan Rusak

Z diduga juga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Setelah gelar perkara dan telah dikaji dari hasil klarifikasi sebelumnya, pihaknya menemukan bukti-bukti kuat untuk menyatakan adanya dugaan pelanggaran Kampanye untuk ditindaklanjuti sebagai tindak pidana pemilu. (Tgr)

Jabarnews | Berita Jawa Barat