30.423 Botol Miras Dimusnahkan Di Subang

JABARNEWS | SUBANG – Jajaran Polres Subang, Jawa Barat melakukan operasi Cipta Kondisi (cipkon). Razia diadakan menyambut bulan suci Ramadhan terkait peredaran miras oplosan dan minum keras tak berizin.

Kapolres Subang, AKBP Muhammad Joni mengatakan sejak melaksanakan Operasi Cipkon polisi mengamankan barang bukti sebanyak 30.423 botol miras oplosan dan tak berizin dari berbagai merk,dan 761 liter minuman tuak, 1.306 botol miras jenis Ciu dan 4.314 butir sediaan farmasi dalam bentuk obat.

“Kami ingin menciptakan kondisi yang kondusif menjelang bulan ramadhan. Sasaran kami meminimalisir gangguan kamtibmas. Sehingga kami punya tanggung jawab salah satunya dengan kegiatan pemusnahan,” ujar Joni usai acara pemusnahan miras di Mapolres Subang, Jumat (11/5/2018).

Baca Juga:  Hujan Deras, Satu Rumah di Sukaluyu Cianjur Ambruk Tertimpa Pohon

Kata Joni, hal ini juga dilakukan untuk mengantisipasi timbulnya korban jiwa akibat banyak masyarakat yang menenggak miras oplosan. Seperti beberapa waktu lalu miras oplosan akibatkan puluhan nyawa melayang di Jawa Barat.

Joni menambahkan miras tersebut merupakan hasil tangkapan dari berbagai wilayah hukum Polres Subang. Polisi menyisir satu persatu wilayah yang diduga memperjualbelikan minuman tersebut.

Baca Juga:  Berbelit-belit, Setnov Tak Tepat Dapat Justice Collaborator

“Menekan peredaran miras menjadi penting karena seperti yang diketahui, tindakan kriminal seperti tawuran biasanya diawali seorang tersangka dengan cara meminum miras,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Bupti Subang Ating Rusnatim yang turut hadir dalam acara pemusnahan miras menyatakan pihaknya selalu menjalin koordinasi dengan kepolisian untuk meredam peredaran miras. “Dalam upaya meredam peredaran miras kami selalu berkoordinasi dengan kepolisian bersama anggota Satpol PP,” kata Ating.

Baca Juga:  Zona Merah di Jabar Nol, Sekda: Kita Progres Vaksinasi Covid-19

Dari pantauan Jabarnews, Jumat (11/5/2018) proses pemusnahan barang bukti (Miras) dilakukan dengan cara digilas alat berat, sementara untuk obat farmasi dengan cara diblender.

Hadir pula dalam pemusnahan barang bukti tersebut Ketua DPRD Beni Rudiono; Ketua MUI, H. Muhammad Musa Mutaqin; Kepala Kejaksaan Negeri, Pramono Mulyo; Ketua Pengadilan Negeri, Fahmiron, perakilan dari satuan TNI dan pejabat pemkab serta Ormas dan LSM lainnya. (Mar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat