Warga Garut Bakar Pabrik Milik WNA Asal Korea

JABARNEWS | GARUT – Akibat kekesalan terhadap dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh pabrik pakan ternak milik Pt. Dae Yool, sejumlah warga Garut ahirnya membakar pabrik itu.

Pabrik pengolahan pakan ternak yang berlokasi di Kampung Bojonglarang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut itu dianggap membandel, padahal Pemkab Garut sudah berkali-kali menutup pabrik itu. Diketahui, pabrik ini ternyata milik pengusaha asing warga Negara Korea.

Sejak Jumat (11/5/2018) pagi, ratusan warga bergelombang berdatangan ke area pabrik. Mereka berteriak agar pabrik itu segera ditutup. Tuntutan warga tentunya bukan tanpa alasan. Pabrik pakan ternak itu telah menimbulkan polusi udara ke lima kecamatan di Kabupaten Garut.

“Baunya menyengat seperti bau bangkai. Maklum saja bahan dasar pakan ternak ini kan bulu ayam dan tulang belulang. Jadi bau bangkainya masuk ke pemukiman warga,” ujar Heri Nandi (39), warga Bojoglarang, Jumat.

Sebelum melakukan aksi bakar pabrik pakan itu, kata Heri, warga telah menyampaikan aspirasinya ke Pemkab Garut. Meski telah ditutup oleh Pemkab namun selang beberapa hari pabrik ini beroperasi kembali.

Baca Juga:  Adanya Surat Penyetaraan Pangkat TNI dengan PNS adalah Hoax

“Warga di sini sudah kesal. Kami tak enak makan tak enak tidur gara-gara bau menyengat ini. Terpaksa langkah ini dilakukan sebagai bentuk protes keras warga sekitar yang terdampak bau bangkai dari pabrik pengolahan pakan ternak ini,” kata Heri.

Heri berharap, pemerintah menindak tegas pengusaha asing dari Korea ini agar menghentikan operasinya. Kalau tidak diindahkan maka warga akan melakukan penutupan dengan caranya sendiri.

Pantauan Jabarnews di lokasi kejadian, saat peristiwa terjadi, jajaran Polres Garut bergerak cepat menenangkan situasi. Seorang pengusaha asal Korea pun diamankan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Suasana berhasil diredam emosi warga pun bisa dikendalikan.

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, mengatakan, saat menerima informasi ada pembakaran pabrik milik warga asing ia bersama anggotanya langsung bergerak ke lokasi kejadian.

“Proses pengamanan langsung dilakukan agar kericuhan tidak meluas. Pemilik pabrik pun langsung diamankan agar tidak menjadi sasaran amukan warga,” ucap Kapolres, di lokasi kejadian.

Dituturkan Kapolres, aksi ini merupakan akumulasi kekesalan warga karena polusi udara yang diakibatkan pabrik pengolahan pakan ternak ini. Akhirnya warga melakukan penutupan paksa dengan cara dibakar.

Baca Juga:  Laris Manis Tanah Di Baribis

“Sebenarnya penutupan pabrik PT Dae Yool ini telah dilakukan sejak tahun 2016. Bahkan izin operasinya sudah sejak lama dicabut Pemkab Garut. Namun pemilik perusahaan membandel tetap beroperasi. Akhirnya terjadi tindak pembakaran ini,” katanya.

Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Garut, Ganda Permana, mengungkapkan, sudah bertahun-tahun perusahaan milik orang Korea ini berdiri. Meski sempat beberapa kali ditutup tapi masih membandel menjalankan usahanya.

“Sebelumnya, pada Rabu 9 Mei 2018 GMBI Distrik Garut bersama ribuan warga korban pulusi udara bau busuk bulu ayam mengelar aksi gerakan moral kepada plt Bupati, DPMPT, Dinas LH dan Satpol PP Kabupaten Garut. Tujuannya menuntut penutupan PT Dae Yool,” ujarnya.

Menurutnya, warga sekitar sudah tak tahan akibat polusi udara bau busuk menyengat kepada warga di lima kecamatan yakni Garut Kota, Kecamatan Banyuresmi, Kecamatan Karangpawitan, Kecamatan Tarogong Kaler dan Kecamatan Tarogong Kidul meliputi 13 Desa dan Kelurahan.

Baca Juga:  4 Juta Benih Ikan Ditebar Di Danau Jatiluhur

Masih menurut Ganda, ketika dipertanyakan perizinan dari PT Dae Yoll dinyatakan ilegal dan ketika dipertanyakan izin lingkungan Dinas LH pun menyatakan tidak berizin. Karena sudah jelas tidak memiliki izin GMBI bersama perwakilan warga korban mendesak Satpol PP untuk membongkar dan menutup pengoperasian perusahaan pakan ini.

Sementara itu, Plt Kasatpol PP Garut, Dede Rohmansah, PT. Dae Yool sudah kerap ditutup. Namun, pengusaha tersebut nekat beroperasi kembali.

”Sudah kami tutup, tapi mereka beroperasi lagi,” kata Dede.

Dede mengaku, pihaknya kerap mendengar keluhan warga akibat polusi yang keluar dari PT. Dae Yool.

”Kami akan tutup operasi PT. Dae Yool. Mereka telah melakukan pelanggaran. Bangunannya akan diratakan,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, Asep Suparman. Pihaknya baru mengetahui dari media massa bahwa PT. Dae Yool beroperasi lagi.

” Bukannya sudah ditutup perusahaan itu? Kalau membandel, aparat penegak hukum harus segera bertindak,” singkatnya. (Tgr)

Jabarnews | Berita Jawa Barat