JABARNEWS | KABUPATEN CIREBON – Kepala kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Muhammad Tito Andrianto, mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan warga negara asing (WNA) asal Malaysia saat memohon pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Jalan Ki Ageng Tirtayasa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jumat(18/5/2018).
Tito menyampaikan bahwa WNA Malaysia tersebut inisial S(51) dengan domisili sekarang di Blok Sukarame Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.
“Yang bersangkutan sudah ada di Indonesia pada 2004 yang lalu, S datang ke kantor Imigrasi untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor dan di saat sesi wawancara, yang bersangkutan jawabannya memiliki kejanggalan. Maka itu kami amankan,” terangnya.
Tito menjelaskan, selama di Indramayu kesehariannya berprofesi sebagai pedagang. S terancam pasal 126 C tentang memberikan data dan keterangan yang tidak benar untuk memeroleh paspor.
“Yang bersangkutan terkena ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Hingga kini, barang bukti seperti KTP, KK dan duplikat buku nikah diamankan pihaknya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (One)
Jabarnews | Berita Jawa Barat