H-4,Truk Dilarang Melintas Di Sukabumi

JABARNEWS | SUKABUMI — Menjelang Idul Fitri 1439 H, truk bermuatan besar dilarang melintas di wilayah Kota Sukabumi, terkecuali truk bermuatan bahan pangan dan  Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Sukabumi Imran Wardhani mengungkapkan, larangan tersebut ditetapkan pada H-4 menjelang lebaran.

“Kendaraan sejenis truk yang dilarang beroperasi selama musim mudik dan balik Idulfitri, yakni kendaraan pengangkut bahan bangunan, hasil tambang non-BBM, truk tempelan, truk gandengan, kontainer, kendaraan barang maksimal 14 ribu kilogram, dan pengangkut barang dengan sumbu tiga atau lebih,” kata Imran seperti dikutip dari radarsukabumi.com,  Selasa (22/5/2018).

Baca Juga:  Bahas Krisis Kemanusiaan di Gaza Prabowo Subianto Temui Raja Jordania

Sementara lanjut Imran, truk yang diizinkan antara lain pengangkut bahan makanan, ternak, BBG, BBM, antaranpos, barang ekspor atau impor dari dan ke pelabuhan serta mobil yang diberi tanda khusus untuk mengangkut sepeda motor mudik gratis lebaran.

“Larangan itu, untuk antisipasi berbagai permasalahan yang bisa saja terjadi pada musim mudik dan balik lebaran, seperti kemacetan panjang dan kecelakaan lalu lintas,” tuturnya.

Baca Juga:  Info Ibadah Haji, Ada Kenaikan Biaya Sekitar Rp9,1 Juta

Selain itu sambung dia, larangan tersebut juga untuk menunjang kelancaran dan kenyamanan warga khususnya pemudik yang tengah dalam perjalanan, apalagi jalur Sukabumi merupakan daerah rawan kemacetan jika truk bertonase besar tidak diatur jadwal operasinya maka akan terjadi penumpukan kendaraan.

“Sukabumi merupakan salah satu daerah tujuan mudik yang dipastikan akan banyak kendaraan masuk dan melalui daerah ini, sehingga sejak dini kami pun mempersiapkan berbagai antisipasinya,” ujarnya.

Menurutnya, apabila terdapat truk yang membandel maka akan diberhentikan dan tidak diperbolehkan beroperasi sebelum masa musim mudik selesai. Pihaknya, bekerja sama dengan pihak kepolisian akan menindak tegas bagi sopir truk yang membandel.

Baca Juga:  Alhamdulillah, Calon Haji Indonesia Mulai Diperbolehkan Berangkat ke Tanah Suci

“Tetapi, saat ini belum ada surat edaran pelarangan. Biasanya pertengahan Ramadan sudah ada surat edaran,” paparnya.

Karena, tak dipungkiri ketika musim mudik kerap terjadi kemacetakan di wilayah Kota Sukabumi sehingga larangan tersebut menjadi langkah preventif untuk meminimalisir kemacetan.”Ya, setiap tahunnya truk selain membawa bahan bakar BBM dan pangan tidak diperbolehkan melintas,” tutupnya. (Yfi)

Jabarnews | Berita Jawa Barat