Komunitas Ini Sosialisasikan Keamanan Di Perlintasan

JABARNEWS | KOTA CIREBON – PT Kereta Api (Persero) Daop 3 Cirebon bersama komunitas Edan Sepur Cirebon melakukan sosialisasi Undang-Undang no. 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian di perlintasan kereta di jalan Kartini, Kota Cirebon, Kamis (24/5/2018).

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Krisbiyantoro mengatakan, sosialisasi ini merupakan bentuk kepedulian dari PT KAI dan komunitas Edan Sepur Cirebon, karena masih seringnya ditemukan pelanggaran-pelanggaran di perlintasan kereta api dan kegiatan ini adalah yang kelima kalinya di tahun 2018.

Baca Juga:  Honda Luncurkan All New CBR150R 2021, Ini Kelebihannya

“Biasanya pelanggaran tersebut menggunakan jalur kanan ketika pintu palang kereta sudah ditutup. Itu fenomena yang sering terjadi di sini.” ungkapnya

Baca Juga:  Terus Berkarya di Musik Dangdut, Desy Thata Rilis Single 'Mendung Tanpo Udan'

Krisbyantoro, menjelaskan upaya pihak PT Kereta Api Indonesia memang tidak banyak untuk kegiatan ini, mengingat ada ranah-ranah lainnya yang lebih berwenang.

Baca Juga:  Bjb WideSCREEN Gebrak Jakarta Nobar 'Men in Black: International

Sedangkan menurut ketua koordinator Edan Sepur Cirebon Febriansyah, dirinya merasa sangat prihatin karena banyaknya pelanggaran di perlintasan kereta api, terutama di jalur Kartini dan Krucuk. (One)

Jabarnews | Berita Jawa Barat