JABARNEWS | GARUT – Jajaran Polda Jabar dan Polres Garut berhasil menggrebek sebuah pabrik mi berformalin di Kampung Kaum Lebak, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Garut, Kamis (24/05/18), sekitar pukul 21.00 WIB.
Berdasarkan laporan masyarakat, mi berformalin yang diproduksi pabrik itu telah beredar di Jawa Barat, termasuk Kota dan Kabupaten Bandung, selama dua tahun.
Polisi meyakinkan bahwa mi itu berformalin setelah melalui penyelidikan jajaran Polda Jabar.
“Diduga bahan makanan mi yang berformalin. Ini hasil penyelidikan Polda Jabar,” ujar Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, kepada wartawan di lokasi.
Dalam penggereban yang dilakukan polisi malam itu, tampak beberapa petugas mengeluarkan belasan karung berisikan mi berformalin dari dalam pabrik. Selain mengamankan barang bukti berupa mi berformalin, petugas juga mengamankan beberapa jeriken formalin.
“16 karung (mi berformalin) yang sudah jadi. Diamankan,” katanya.
“Informasi, kurang lebih sudah 10 tahun beroperasi. Cuma mengandung formalin baru dua tahunan,” ungkap Budi.
Pabrik tersebut kini diberi garis polisi. Polisi mengamankan empat orang yang berperan sebagai pemilik dan pekerja pabrik untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Untuk hasil (penyelidikan) lengkapnya nanti, Polda (Jabar) yang tangani. Kami hanya sebatas mengamankan, mem-back-up penanganannya,” pungkas Budi. (Tgr)
Jabarnews | Jabarnews