JABARNEWS | SUBANG – Isak tangis keluarga mengiringi kedatangan jenazah Enjum (43), tiba di rumah duka di Dusun Bungur Gede RT 01/06 Desa Sukahaji, Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Jumat (25/5/2018), sekitar pukul 00.00 WIB.
Diberitakan sebelumnya Enjum (43), TKI overstay (asa kerjanya sudah habis, Red.), dikabarkan meninggal dunia di salah satu Rumah Sakit Sultan Qaboos University di Oman.
“Alhamdulillah, jenazah Enjum yang meninggal Selasa (22/5/2018) malam di salah satu rumah sakit di Oman, saat ini jenazahnya udah tiba di rumah duka di Desa Sukahaji Kecamatan Ciasem,” kata Kasie Pembinaan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Subang, Indra Suparman, Jumat (25/5/2018).
Menurut Indra, proses pemulangan jenazah Enjum sangat cepat dibandingkan dengan jenazah TKI asal Subang lainnya yang bernasib seperti Enjum.
Pihaknya juga mencatat ada 13 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Subang, yang meninggal dunia selama tahun 2018.
“Ya, catatan kami, dari 13 orang TKI ini kebanyakan yang sudah habis masa kerjanya maupun pasportnya, termasuk almarhumah Enjum. ,”terangnya
Oleh karena itu, lanjut Indra, perlu adanya upaya komprehensif dalam mengatasi fenomena TKI ilegal tersebut.
“Juga penting aparat kecamatan dan desa melakukan sosialisasi bahwa kerja menjadi TKI itu tentunya harus sesuai atutan yang berlaku, ” ungkapnya.
Indra menyebutkan, sebelum kedatangan jenazah Enjum, pada Selasa (22/5/18), baru saja memulangkan jenazah Otin, TKI asal Kebondanas Kecamatan Pusakajaya yang meninggal dunia di Kuwait.
“Kita bersama paguyuban petugas perekrut pekerja migran Indonesia (P4MI) yang diketuai Udin Wahyudin terus berusaha memberikan pelayanan,” kata Indra.
Ia mengaku prihatin dengan nasib yang menimpa para TKI yang meninggal dunia tersebut, dan banyaknya TKI asal Subang yang masih rela memilih tinggal dan bekerja di negara tersebut walaupun masa kerjanya sudah habis.
“Anehnya, pasport TKI tersebut bisa diperpanjang di KBRI setempat. Harusnya mereka dipulangkan saja.
Padahal sejak 2015 pengiriman TKI ke Timur Tengah sudah ditutup untuk TKI non formal seperti PRT,” kata Indra.
Indra menyanyangkan kepada Pemkab Subang yang dinilai kurang perhatian pada nasib TKI, karena sejak banyaknya TKI Subang yang bermasalah bahkan hingga meninggal dunia, Pemkab Subang belum melakukan pendataan ulang terhadap TKI Subang yang sudah habis kontrak dan dilakukan pemulangan paksa.
“Wajar saja jika banyak sponsor dan penyalur TKI yang memanfaatkan kelengahan Pemkab Subang untuk mengekspor sebesar-besarnya TKI asal Subang ke luar negeri secara illegal,” pungkasnya. (Mar)
Jabarrnesws | Berita Jawa Barat