JABARNEWS | PURWAKARTA – Maraknya penyebaran penyakit Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS)
yang disebabkan oleh virus Human Immunodeficiency Virus (HIV) dewasa ini menjadi momok yang menakutkan bagi semua pihak. Apalagi, Purwakarta termasuk daerah yang cukup rawan terhadap serangan virus yang mematikan ini.
Maka dari itu, Yayasan Resik Purwakarta menggelar diskusi dan audiensi tentang Penanggulangan HIV/AIDS Dengan Komisi IV DPRD Purwakarta, di ruang paripurna DPRD Purwakarta, Jumat (25/5/2018).
Anggota DPRD Purwakarta yang hadir dalam Audisi tersebut yakni Dendri Miftha Agustian dari Fraksi PDIP, Sutisna dari Fraksi PDIP, Isep Saprudin Yahya dari Fraksi Nasdem Darminta Fraksi Hanura. Selain Anggota DPRD Purwakarta, hadir juga Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta,Perwakilan dari RSUD Bayu Asih Purwakarta dan Komisi Penanggulangan HIV dan Aids (KPA) Kabupaten Purwakarta.
Direktur Program Yayasan Resik Purwakarta Hasanudin mengatakan, harapan yang besar dari dialog yang dilaksanakan tersebut, mudah-mudahan adanya keterlibatan penuh dari anggota dewan, khususnya Komisi IV ini.
“Di Purwakarta sudah mempunyai Perda penanggulangan HIV AIDS, yakni Perda no 6 tahun 2013. Namun
Perda itu sudah terlalu lama dan diharapkan dikaji ulang agar sesuai perkembangan jaman saat ini,” papar Hasan.
Hasan berharap, Mudah-mudahan Perda no 6 tahun 2013 tentang HIV AIDS agar bisa dikaji ulang, bisa direvisi ulang agar bisa lebih up data sesuai perkembangan jaman.
“Karena ada beberapa masukan juga dari pihak RSUD Bayu Asih maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, bagaimana perda itu bisa menjadi payung hukum dalam penanggulangan HIV AIDS di Purwakarta,” ujarnya.
Sementara Anggota Komisi IV DPRD Purwakarta, Sutisna, mengapresiasi sekali dengan keberadaan Yayasan Resik Purwakarta ini, kalau kita liat kinerja dan sasaran tembaknya keterkaitan kepedulian terhadap masyarakat, apalagi sudah menjurus secara substansi, kepedulian terhadap penanggulangan HIV AIDS di Purwakarta.
“Dan mudah-mudahan kami dari pemerintahan daerah yakni pemerintah daerah Kabupaten Purwakarta sebagai lembaga legislatif, kita akan coba memback up, kita akan coba diskusi dengan pemerintah daerah selaku pelaksanaan kebijakan, karena kita hanya fungsi pengawasan saja,” ucapannya.
Lanjut dia, Hari ini kita punya komitmen bersama untuk menangani dan menanggulangi HIV AIDS yang hari ini tugas kita bersama.
“Kalau kita berbicara mengenai Perda no 6 tahun 2013, kalau melihat perkembangan hari ini ya perlu direvisi. Kita akan coba diskusikan, dan mudah-mudahan di tahun 2019 ini bisa masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2019 nanti untuk revisi Perda itu sendiri,” pungkas anggota Fraksi PDIP tersebut. (Gin)
Jabarnews | Berita Jawa Barat