JABARNEWS | PURWAKARTA – Diduga terindikasi telah mencemari sungai Citarum, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Purwakarta tindak salah satu perusahaan di Kecamatan Jatiluhur.
Perusahaan tersebut Adalah PT Indonesia Libolon Fiber Sisytem. Perusahaan tekstil milik asing ini, diduga telah membuang limbah cair secara langsung ke Sungai Cikembang yang merupakan aliran anak Sungai Citarum tanpa proses pengolahan yang benar.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Agta Bhuwana Putra membenarkan adanya penindakan tersebut. saat ini jajarannya tengah menangani kasus pencemaran lingkungan tersebut. Hasil penyelidikan jajarannya, ada indikasi perusahaan tersebut telah membuang limbah cairnya langsung ke aliran sungai.
“Hasil penyelidikan kami, limbah yang dihasilkan dari perusahaan tersebut tidak diproses sebagaimana mestinya,” ujar Agta kepada sejumlah awak media belum lama ini.
Selain itu, kata dia, pihaknya menemukan indikasi lain. Yakni, perusahaan tersebut tak mengantongi izin terkait instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).
“Jadi, yang jadi masalah, air limbah perusahaan ini dibuang ke Sungai Cikembang yang merupakan anak Sungai Citarum tanpa diproses dengan benar. Kemudian, IPAL mereka tak berizin,” ujar.
Agta menjelaskan, saat ini kasus pencemaran tersebut sedang diproses. Jajarannya pun telah menyegel outlet atau instalasi pengelolaan limbah di perusahaan tersebut. Tak hanya itu, pihaknya juga telah mengambil sampel air limbah ini untuk diuji di laboratorium.
“Nanti kita lihat hasil uji lab-nya. Hasil uji lab ini, untuk memastikan kadar air limbah yang dibuang perusahaan itu,” jelas dia.
Agta menegaskan, pasca keluarnya peraturan Presiden mengenai Citarum Harum, pihaknya terus mengintensifkan pengawasan terhadap perusahaan yang ada. Terutama, bagi mereka yang berada di DAS Citarum.
“Karena itu, setiap hal yang berkaitan dengan Sungai Citarum pasti akan diawasi,” tambah dia.
Terkait dengan PT Libolon ini, lanjut Agta, ada dua indikasi pelanggaran. Yaitu, membuang limbah ke Sungai Cikembang tanpa pengelohan yang benar. Serta, izin IPAL-nya belum keluar. Namun, perusahaan itu tetap produksi.
Karena itu, perusahaan ini diduga telah melanggar UU Lingkungan Hidup (LH). Untuk proses selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas LH setempat. Serta menunggu hasil uji laboratorium kadar air limbah tersebut.
“Untuk memudahkan proses peyelidikan, kami menyegel sementara outlet pengelolaan limbah di perusahaan itu. Penyegelan ini dilakukan hingga batas waktu yang tak ditentukan,” pungkasnya. (Gin)
Jabarnews | Berita Jawa Barat