Timses Bagikan Takjil, Masuk Pelanggaran

JABARNEWS | CIAMIS – Membagikan takjil oleh tim sukses pasangan calon sekalipun termasuk pelanggaran, terlebih pada takjil itu terdapat atribut atau simbol salah satu pasangan calon.

Seperti terjadi di Kabupaten Ciamis, Anggota Panwaslu Fahmi Pajar Mustofa, menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua tim sukses pasangan calon bupati-wakil bupati Ciamis, yakni pasangan calon nomor urut 1, Herdiat Sunarya – Yana D Putera dan nomor 2 Iing Syam Arifin – Oih Burhanudin

Kedua timses Paslon tersebut memanfaatkan budaya beramal di bulan ramadhan untuk melakukan kampanye di masyarakat.

Baca Juga:  Berikut Ramalan Zodiak Aries 5 April 2022, Sepertinya Kamu Mengalami Kesulitan Dalam Menjalani Hubungan yang Romantis

“Seperti pembagian takjil untuk berbuka puasa, itu tidak boleh. Apalagi ada atribut atau simbol salah satu pasangan calon,” katanya, dikutip Koran HR.

Fahmi menambahkan, pihaknya akan segera mengundang kedua perwakilan tim sukses untuk membicarakan batasan apa saja yang dilarang dan diperbolehkan. Termasuk akan membicarakan soal larangan membagi-bagikan barang maupun uang atau yang lazim disebut THR pada jelang hari raya idul fitri.

Baca Juga:  7 Alasan Kenapa Harus Membeli Produk Gendongan Bayi Ergobaby

“THR yang menjadi budaya di Indonesia, pun tetap tidak boleh apabila mengatasnamakan pasangan calon. Apalagi melakukan pemberian THR itu untuk mempengaruhi pemilih agar memilih pasangan calon tertentu. Makanya, dalam waktu dekat akan kami undang kedua tim sukses pasangan calon, agar mereka paham dan tidak melakukan pelanggaran tersebut,” ujarnya.

Fahmi juga mengatakan pihaknya akan segera menertibkan spanduk pasangan calon yang bertemakan selamat ramadhan ataupun hari raya idul fitri. Menurutnya, pasangan calon tidak boleh membuat atribut yang di luar ketetapan KPU.

Baca Juga:  Ditanya Janji Bonus Atlet Asian Games, Bupati Garut Bergegas Pergi

Sebelumnya, selama masa tahapan Pilkada Ciamis berjalan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ciamis, menerima 27 pengaduan terkait dugaan pelanggaran pemilu.

Dari jumlah itu, terdapat satu pengaduan yang dinyatakan diduga terjadi pelanggaran pidana dan kini kasusnya tengah disidang di Pengadilan Negeri Ciamis. Kasus itu melibatkan seorang kepala desa yang diduga melakukan kampanye dan mendukung salah satu pasangan calon bupati-wakil bupati Ciamis. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat