Jual Gorila, 2 Pemuda Dibekuk Polisi

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pria berusia 26 tahun dibekuk di sebuah rumah kontrakan di Gang Masjid Al-Falah Kelurahan Ciseureuh, kecamatan Cisereuh ,Jumat (25/5/2018) lalu. Penangkapan lantaran menjadi penjual tembakau gorila.

Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo, mengatakan, pria berinisial AS, warga Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta, dibekuk Sat Res Narkoba Polres Purwakarta.

Baca Juga:  Berikut Ramalan Zodiak untuk Sagitarius Hari Ini

Tak hanya AS, tambah Heri Nurcahyo, di lokasi yang sama polisi juga berhasil mengamankan satu tersangka lainya. Yaitu, AJ (21) warga Gang Beringin Kelurahan Nagri Kaler.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Aquarius, Kebebasan Akan Membuatmu Penuh Dengan Ide Kreatif

“Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti empat plastik klip bening berisi tembakau gorila,” kata AKP Heri, Minggu (27/5/2018).

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti sebuah smart phone dan uang tunai sebesar Rp. 150 ribu. Uang itu hasil dari penjualan tembakau gorila.

Baca Juga:  Wika Salim Cover Lagu Dangdut Berjudul 'Mari Bercinta' di Youtube, Netizen: Goyangan Nye Pas Banget

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ( 1 ) atau Pasal 112 ( 1 ) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal kurungan penjara 4 tahun dan maximal 20 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat