Tujuh Kali Berturut-turut, LKPD Jabar Kembali Raih Opini WTP

JABARNEWS | BANDUNG – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017 Provinsi Jawa Barat kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Opini WTP kali ini merupakan raihan ketujuh kalinya secara berturut-turut sejak 2011.

Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara menyerahkan secara langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD tersebut kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) dan Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari dalam Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Jawa Barat, Jl. Diponegoro No. 27, Kota Bandung, Senin (28/5/18).

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017. BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2017,” kata Moermahadi dalam rapat paripurna tersebut.

“Opini WTP ini merupakan Opini WTP yang ketujuh kalinya bagi Provinsi Jawa barat,” lanjutnya.

Raihan Oini WTP ini, kata Moermahadi sesuai dengan ukuran kinerja akuntabilitas yang diberikan Kementerian PAN RB kepada Pemda Provinsi Jawa Barat. Nilai akuntabilitas kinerja Provinsi Jawa Barat mendapat nilai “A”.

“Kinerja Lakip yang dibuat oleh Kemenpan RB itu juga “A”. Jadi, memang progressnya itu sesuai semua dengan yang disampaikan teman-teman (BPK), hasil pemeriksaannya memang WTP,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, Moermahadi juga menjelaskan bahwa BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dalam LKPD Jabar TA 2017. Meskipun hal itu tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan. Temuan tersebut terdiri dari Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan temuan terkait Kepatuhan terhadap Perundang-undangan yang dimuat dalam Buku II LHP atas SPI dan Buku III LHP atas Kepatuhan terhadap Perundang-undangan.

Baca Juga:  Horee, Bupati Garut Keluarkan SK Penugasan Guru Honorer

“Catatan penting dalam pemeriksaan (LKPD) tidak mungkin sempurna, ada catatan penting tapi tidak banyak mempengaruhi. Tapi apa yang saya lihat pengaruhnya tidak bisa mempengaruhi dalam laporan keuangan secara keseluruhan,” tutur Moermahadi.

Untuk menindaklanjuti rekomendasi LHP, menurut Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014, Moermahadi juga mengingatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP. Dengan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tidak lanjut atas rekomendasi LHP. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Hingga saat ini, Moermahadi mengatakan di antara provinsi lain hanya Jawa Barat yang telah meraih Opini WTP tujuh kali berturut-turut. “Belum ada (provinsi lain), baru Jawa Barat. Saya juga bilang tadi ke Pak Gub. kalau langit itu ada tujuh lapis, sampai lapis ketujuh Pak Gub. pas habis pas tujuh itu,” canda Moermahadi disambut tawa Aher.

Ditemui usai paripurna, Aher bersyukur atas raihan Opini WTP ini. Hal ini tidak lepas dari komitmen dan kerja kerasnya bersama jajaran Pemda Provinsi Jawa Barat. “Kita bersyukur bisa mempertahankan Opini WTP kali ini menjadi tujuh kali berturut-turut. Tentu kita harus terus berusaha menjaga ini,” harap Aher.

Baca Juga:  Mulai 2024 Kuota Legislatif di Purwakarta Bakal Bertambah, Ini Jumlahnya

Pada 29 Maret 2018 lalu, Pemda Provinsi Jawa Barat telah menyampaikan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2017 kepada BPK. Laporan itu terdiri dari; (1) Laporan Realisasi Anggaran, (2) Laporan Perubahan Saldo anggaran lebih, (3) Laporan Operasional, (4) Laporan Perubahan Ekuitas, (5) Neraca, serta (6) Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Sementara itu, capaian Opini WTP ini juga mendapat apresiasi dari DPRD Jawa Barat. “Kami mengapresiasi kerja keras seluruh Pemprov Jawa Barat yang telah mempertahankan Opini WTP yang diperoleh Jawa Barat dan kali ini yang ketujuh kalinya,” tutur Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari usai paripurna.

Ineu berharap efektifitas, akuntabilitas, dan tranparansi yang dijaga dalam laporan keuangan ini harus menjadi bagian penting dalam keseharian pelaksanaan keuangan di Jawa Barat. Selain itu, Ineu juga meminta agar Opini WTP ini harus terus dipertahankan siapapun yang akan memimpin Jawa Barat mendatang.

“Ke depan tentu ini harus dipertahankan. Tadi saya katakan di Paripurna secara jelas, siapapun nanti (Gubernur) yang memimpin ini harus menjadi modal Jawa Barat dalam memperoleh WTP untuk setiap laporan keuangannya,” ucap Ineu.

Kisah Awal Jabar Raih WTP

Gubernur Ahmad Heryawan menceritakan bahwa pihaknya sulit membuat laporan keuangan tanpa dilakukan oleh ahlinya. Pada 2009-2010 Jawa Barat mendapat jatah CPNS hingga 160 orang. Dari jumlah ini, Jawa Barat pun meminta kepada BKN separuhnya adalah akuntan.

Baca Juga:  Warga Subang Antusias Saksikan Terjun Payung

“Dari jatah 160 CPNS baru yang diberikan kepada Jawa Barat, kita minta 80-nya akuntan tapi hanya disetujui 40 akuntan. BKN kaget juga waktu itu, karena dari jatah yang diberikan separuhnya itu Jawa Barat minta akuntan,” cerita Aher ketika ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Jabar terkait penyerahan LHP atas LKPD TA 2017 Jabar di Gedung DPRD Jawa Barat, Jl. Diponegoro No. 27, Kota Bandung, Senin (28/5/18).

“Saya bilang waktu itu, kita diminta untuk WTP agar bagus. Kalau harus bagus berarti harus ada SDM yang mengelola, yaitu para Akuntan untuk laporan keuangan,” tambahnya.

Karena BKN hanya memberikan 40 akuntan, akhirnya ketika itu Aher pun menempuh upaya lain. “Karena disetujui 40 jadi kita menyekolahkan 40 orang untuk jadi 80 akuntan. Jadi, ada yang istimewa waktu itu, Jawa Barat dalam tiga tahun punya 80 akuntan,” papar Aher.

Para Akuntan tersebut, kemudian ditugaskan di OPD-OPD hingga Biro yang ada di lingungan Pemda Provinsi Jawa Barat. Mereka bertugas secara khusus untuk membuat laporan keuangan.

“Disamping kita juga cerita yang lain, karena asetnya banyak catatan, waktu itu kita juga membuat tim aset di Jawa Barat pada 2009 waktu itu, sehingga 2011 kita dapat WTP dan sampai hari ini kita pertahankan,” pungkasnya. (Wan)

Jabarnews | Berita Jawa Barat