Rp 21 Miliar Untuk Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

JABARNEWS | CIANJUR – Pemkab Cianjur mendapatkan gelontoran dana hampir Rp 21 miliar untuk perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) dari pemerintah pusat melalui program Bantuan Stimulan Perumahan swadaya (BSPS). Di Cianjur sendiri saat terdapat sekitar 22 ribu unit rutilahu yang belum diperbaiki di Cianjur dan yang sudah diperbaiki sekitar 5.041 unit.

Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cianjur, Yedi Indra Gunawan, mengatakan, daerah di Kabupaten Cianjur yang masih cukup banyak ditemukan rumah tidak layak huni di antaranya di Desa Batulawang di Kecamatan Cipanas, Desa Cibokor di Kecamatan Cibeber, serta Desa Cigunungherang di Kecamatan Cikalongkulon.

Baca Juga:  Sinergitas Kementan -TNI Wujudkan Ketahanan Pangan Untuk Pertahanan Negara

“Dari 22 ribu unit Rutilahu yang belum diperbaiki, paling banyak berada di wilayah perkotaan. Jumlahnya tersebar di 25 desa. Hampir 60% rutilahu berada di wilayah perkotaan. Sisanya ada di wilayah selatan dan timur,” tutur Yedi.

Menurut Yedi, penanganan perbaikan rutilahu memang belum optimal. Pasalnya, dana yang disiapkan dari APBD Kabupaten Cianjur relatif kecil. “Hanya sekitar Rp 100 juta hingga Rp 150 juta. Karena itu kita mengandalkan bantuan dari pemerintah pusat dan provinsi,” katanya.

Baca Juga:  Kedai Sayur Jadi Alternatif Baru Belanja Sayuran Secara Daring

Dikatakannya, untuk penanganan rutilahu, selain mendapatkan dari program BSPS, juga ditambah bantuan dari Pemprov Jabar. Bantuannya dialokasikan untuk perbaikan 2 ribu unit rutilahu. Satu unit rutilahu masing-masing mendapatkan bantuan senilai Rp 13 juta.

“Totalnya mencapai Rp 26 miliar. Saat ini baru tahap pendataan. Pelaksanaannya setelah nanti pendataan. Kabupaten Cianjur relatif paling banyak mendapatkan bantuan rutilahu,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tanah Longsor Tutup Jalan Penghubung Desa Usai Hujan Lebat Guyur Ciamis

Sementara anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Neng Eem Marhaman Zulfa Hiz, mengatakan, pengalokasian program BSPS melibatkan konsultan dan tenaga fasilitator lapangan. Mereka bertugas memverifikasi data penerima usulan di lapangan.

“Penerima berdasarkan data dari BPS (Badan Pusat Statistik). Tapi sewaktu usulan tidak menyertakan nama penerimanya. Kami hanya mengalokasikan jumlah penerimanya di satu desa. Rata-rata satu desa menerima BSPS sebanyak 30 hingga 50 unit,” jelasnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat