Ribuan Sukwan Kabupaten Tasikmalaya Berganti Status

JABARNEWS | KAB. TASIKMALAYA – Ribuan tenaga Honnorer K2 di lingkungan Pemerintah kabupaten Tasikmalaya sumringah. Pasalnya, keberadaan mereka kini telah diakui secara syah dan legal oleh Pemkab.

Sekretaris Daerah Forum Honorer Kategori II Indonesia (FHK2I) Kabupaten Tasikmalaya, Ade Herman, S.Pd.I., mengatakan, dari total honorer K2 sebanyak 2. 407 orang , 1.902 telah di-SK-kan oleh pemerintah, melalui Wakil Bupati, Ade Sugianto, di Masjid Baitul Rahman, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (1/6/2018) malam.

“Perjuangan dan penantian panjang mereka telah membuahkan hasil. Dengan adanya SK itu, status merekapun berubah dari sukarelawan menjadi guru bantu yang diakui oleh negara. Perjuangan itu tentu bukan persoalan mudah, mereka bukan sekedar beri janji janji manis, tapi langkah nyata dan rill dari para penentu kebijakan. Itu didukung PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), kemauan kuat dan serius dari Disdik (Dinas Pendidikan) Kabupaten Tasikmalaya, serta upaya pasti dari pemerintah Daerah untuk memperjuangkan nasib Tenaga Honorer K2,” kata Ade kepada Jabarnews, di Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (2/6/2018).

Baca Juga:  Cara Berhenti Ngiler Saat Tidur, Salah Satunya Dengan Mengubah Posisi Tidur

Ade mengakui, dengan adanya SK bupati itu, pihaknya kini berhak menerima upah yang layak dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) yang sebelumnya mereka terima dalam bentuk insentif dari hibah. Di sisi lain, mereka tentu mempunyai prasarat mengikuti PPG dan menerima sertifikasi seperti di sekolah swasta.

“Dengan adanya SK Bupati ini, maka dana BOS yang diberikan pada Honorer K2, yang bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan menjadi legal. Kami juga berhak menerima pendapatan yang syah dari APBD. Sebelumnya kami terima dalam bentuk insentif dari hibah. Selain itu, kami juga menggunakan SK ini untuk prasyarat mengikuti PPG (Pendidikan Profesi Guru) sesuai dengan aturan. Tentu kami akan bisa mengikuti proses sertifikasi. Dan paling terpenting, dapat dijadikan bahan untuk diperjuangkan oleh Pemkab agar Honorer K2 Bisa diangkat PNS/ASN,” terang Ade.

Baca Juga:  Galian Ilegal Dibiarkan, Makin Tak Terkontrol

Kepala Bidang Data Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Ari Fitriadi, mengatakan, sudah sewajarnya pemerintah daerah menyelamatkan nasib guru sukwan dan melindunginya dengan regulasi dari pemerintah daerah.

“Sejak awal kami melakukan kajian untuk menyelamatkan tenaga guru sukwan. Dan sekarang ada amunisi tambahan dari PGRI Kabupaten Tasikmalaya yang terus mendorong agar pemerintah daerah segera membuat regulasinya. Kami semakin mantap dalam melangkah,” kata Ari, di kantornya.

Di tempat terpisah, Ketua PGRI Kabupaten Tasimalaya, H Akhmad Juhana, menuturkan, pemerintah daerah sudah harus menghentikan kedzaliman terhadap guru sukwan yang sudah lama dilakukan hingga bertahun-tahun lamanya tanpa kepastian status yang jelas. Pemberian SK Bupati itu adalah tindakan penyelamatan bagi sukwan khususnya HK2 agar keberadaan mereka diakui negara.

Kata dia, sebenarnya tidak ada perbedaan antara guru sukwan dengan guru PNS atau guru ASN dalam sisi kewajiban memberikan pembelajaran di sekolah, termasuk juga di lingkungan masyarakat. Yang membedakan antara sukwan dan guru PNS hanya pada saat gajian saja.

Baca Juga:  Ini Curahan Hati Ayah Dari Bocah Yang Tenggelam Di Sungai Ciherang Purwakarta

“Makanya pemerintah daerah sudah sepantasnya menghargai tenaga sukwan dengan membuat regulasi untuk memayungi para guru sukwan. Dan respon pemerintah daerah sangat bagus dengan apa yang kita suarakan selaama ini,” katanya.

“Ke depan tidak lagi ada sebutan guru sukwan tetapi guru bantu kegiatan pembelajaran di sekolah. Kondisi itu disesuaikan dengan kebutuhan sekolah yang saat ini sudah sangat kekurangan tenaga guru,” tambahnya.

Apresiasi juga datang dari Ketua Korwil FHK2 Indonesia Provinsi Jawa Barat, Cecep Kurniadi, S,Pd.I.

“Kami merasa senang dan bangga Honorer K2 Kabupaten tasikmalaya telah menerima pengakuan secara hukum dengan diterimanya SK Bupati dari Pemda. Dan juga pada HK2I di kabupaten kota lainya, yang juga telah terlebih dulu menerima SK. Bagi yang belum, masih kami perjuangkan dan kami terus mendorong kepada kabupaten yang belum mengeluarkan SK,” pungkasnya. (Tgr)

Jabarnews | Berita Jawa Barat