Anggaran Minim, Daerah Boleh Tunda Pembayaran THR PNS

JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri memberikan keringanan kepada daerah dalam membayarkan THR dan gaji ke-13 PNS daerah. Keringanan diberikan dalam bentuk penundaan pembayaran THR.

Bagi daerah yang anggarannya minim, mereka diperbolehkan untuk membayar THR pada bulan-bulan berikutnya.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin mengatakan mekanisme penundaan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit, Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian RI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

Baca Juga:  Titah Puan Maharani: Pemerintah Harus Fokus Penyelamatan Korban Bencana Alam!

“Kalau memang tidak cukup ya boleh saja,” katanya, dikutip CNN Indonesia, Senin (4/6).

Meskipun sudah diatur, Syarifuddin berharap daerah bisa menjalankan kewajiban mereka terhadap PNS. Apalagi, pembayaran THR dan juga gaji ke- 13 sebenarnya juga selalu rutin dilakukan setiap tahun.

Pemerintah tahun ini kembali menggelontorkan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS. Namun, gelontoran dana tersebut menimbulkan beban bagi daerah.

Salah satu beban dialami Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Yuzan Noor mengatakan bahwa daerahnya bingung karena tidak memiliki cukup anggaran untuk membayar THR dan gaji ke-13 PNS.

Baca Juga:  Pemerintah Batalkan Kuncuran Dana Desa Rp.120 Triliun

Untuk mengatasi kebingungan tersebut Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018. Surat tersebut berisikan perintah kepada Kepala Daerah untuk membayarkan THR yang dibebankan pada APBD.

Sama dengan yang bersumber dari APBN, pemberian THR kepada pegawai daerah diupayakan untuk dibayarkan pada minggu pertama Juni 2018.

Baca Juga:  Polda Jabar Tetap Lakukan Tilang Elektronik di Masa Sosialisasi, Ini Lokasinya

“Surat itu sifatnya hanya memberikan penjelasan lebih lanjut implementasi PP 19/2018 supaya daerah jangan sampai salah memahami PP (19/2018) itu,” kata Syarifuddin.

Surat tersebut juga mengatur bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak memiliki anggaran THR dan Gaji ke-13 dalam APBD 2018, untuk segera menyediakannnya dengan menggeser anggaran yang dananya bersumber dari belanja tidak terduga, penjadualan ulang kegiatan, dan/atau menggunakan kas yang tersedia. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat