Polisi Ringkus Bandar Ganja Dan Shabu

JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang pria berinisial DC (40), warga Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta di kediamannya, Senin (4/6/2018).

Kapolres Purwakarta AKBP, Twedi Aditya Bennyahdi, melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo, mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan penyalahgunaan narkoba dari masyarakat.

Baca Juga:  Kotak Suara Bekas Dipakai Lagi Untuk Pilgub

“Setelah itu kami tindak lanjut orang yang diduga kedapatan membeli atau memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika gol I jenis ganja dan shabu. Tim kami lakukan penyelidikan dan pada hari Senin, 4 Juni 2018 pada pukul 16.30 WIB, diamankan seorang pelaku dengan barang bukti sebanyak 11 bungkus kecil kertas warna coklat yang diduga berisi ganja,” ucap Heri, Kamis (7/6/2018).

Baca Juga:  Hari Ini, MK Putus 10 Permohonan Sengketa Pilkada

Selain itu, lanjut Heri, ada 4 bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening beserta sebuah telepon genggam merk LG Type L20 warna putih.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti di bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga:  Begini Cara Korem 063/SGJ Bina Tata Ruang Wilayah

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Th 2009 Tentang Narkotika. Dengan hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” paparnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat