JABARNEWS | KARAWANG – Pemkab Karawang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Karawang mudik menggunakan kendaraan dinas. ASN juga dilarang menambah cuti lebaran. Itu tercantum dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 800/3202/BKSDM/2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan Penegakkan Disiplin dalam Melaksanakan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Dalam edaran tersebut disebutkan cuti bersama ASN di lingkungan Pemkab Karawang dimulai pada 11 Juni 2018 hingga 20 Juni 2018.
“Tujuh hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dinilai sudah cukup. Sehingga, kepala perangkat daerah diimbau tidak memberikan cuti sebelum dan sesudah lebaran kepada ASN di lingkup kerjanya,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM), Asep Aang, dikutip karawangbekasiekspres.co.id, Kamis (7/6/).
Dikatakannya, bagi ASN yang tidak cuti atau tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat pada hari cuti bersama yang telah ditetapkan, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sebanyak cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang telah ditetapkan.
“Hal ini sesuai Pasal 333 Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” terangnya.
Asep menambahkan, ASN di Pemkab Karawang juga dilarang menerima hadiah lebaran dalam bentuk apapun dan dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.
“ASN yang melanggar ketentuan tersebut akan diberi sangsi sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (Des)
Jabarnews | Berita Jawa Barat