Katanya Sih ASN Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Lihat Aja Nanti …

JABARNEWS | KARAWANG – Pemkab Karawang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Karawang mudik menggunakan kendaraan dinas. ASN juga dilarang menambah cuti lebaran. Itu tercantum dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 800/3202/BKSDM/2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan Penegakkan Disiplin dalam Melaksanakan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Dalam edaran tersebut disebutkan cuti bersama ASN di lingkungan Pemkab Karawang dimulai pada 11 Juni 2018 hingga 20 Juni 2018.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak, Bekerja Lebih Keras Lagi Gemini

“Tujuh hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dinilai sudah cukup. Sehingga, kepala perangkat daerah diimbau tidak memberikan cuti sebelum dan sesudah lebaran kepada ASN di lingkup kerjanya,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM), Asep Aang, dikutip karawangbekasiekspres.co.id, Kamis (7/6/).

Baca Juga:  Moeldoko: Berita Hoax Pecah Belah Bangsa

Dikatakannya, bagi ASN yang tidak cuti atau tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat pada hari cuti bersama yang telah ditetapkan, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sebanyak cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang telah ditetapkan.

“Hal ini sesuai Pasal 333 Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” terangnya.

Baca Juga:  Hingga Hari ke-10 Ramadhan, Segini Jumlah Air Zamzam yang Dihabiskan Pengelola Masjidil Haram

Asep menambahkan, ASN di Pemkab Karawang juga dilarang menerima hadiah lebaran dalam bentuk apapun dan dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.

“ASN yang melanggar ketentuan tersebut akan diberi sangsi sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat