JABARNEWS | SUBANG – Sejumlah Formulir C6 atau formulir pemberitahuan pemilih telah didistribusikan ke 30 Kecamatan di Kabupaten Subang. Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Divisi Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang, Hari Nazarudin.
“Formulir (C6) yang didistribusikan adalah untuk Pemilu 2018 atau untuk Pemilu Kepala Daerah Bupati Subang dan Gubernur Jawa Barat,” ujar Hari, Senin (18/6/2018)
Kata Hari, proses pendistribusian ada yang diambil oleh Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang kebetulan membawa mobil usai menghadiri Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan ada pula yang diantar ke lokasi PPK dengan menggunakan kendaraan.
Adapun pendistribusianannya lebih dulu mengutamakan formulir C6. Sebab, untuk memproses surat undangan perlu waktu karena harus ditulis dan diberikan kepada setiap pemilih.
“Jadi perlu waktu. Itu pemberitahuan harus disebar 3 hari sebelum Hari H. Maka dari itu kami utamakan,” jelasnya.
Sedangkan untuk logistik Pemilu 2018 lainnya ialah Kota Suara dan Bilik Suara Pilgub akan didistribusikan pada 18 Juni 2018 dan Kotak Suara Pilbup dan kelepngkapan TPS lainnya akan didistribusikan pada 22 – 23 Juni 2018. (Mar)
Jabarnews | Berita Jawa Barat