JABARNEWS | KARAWANG – Sebesar 60 persen penduduk Karawang merupakan pendatang. Dari 2,9 juta jiwa penduduk Karawang, jumlah pendatang mencapai 1,7 juta jiwa dan warga asli Karawang sebanyak 1,1 juta jiwa.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang, Yudi Yudiawan, mengatakan, data jumlah pendatang diperoleh dari laporan surat keterangan pindah.
“Kita kan selalu mendapat laporan jika ada pendatang. Setiap Camat selalu menyerahkan data jumlah pendatang, dikumpulkan dari KTP lama mereka. Sedangkan jumlah penduduk diperoleh dari sensus,” katanya, dikutip Pojokjabar, Sabtu (23/6/2018).
Disebutkannya, lonjakan pendatang sudah mulai sejak tiga tahun lalu. Pada 2016, tercatat sekitar 30 ribu pendatang tinggal di Karawang. Tahun 2017 bertambah sekitar seribu orang menjadi 31 ribu orang dan pada 2018, sekitar 11.600 orang datang ke Karawang dalam kurun waktu lima bulan.
”Sejak Januari hingga awal Juni 2018, terhitung ada 11.600 orang yang datang ke Karawang. Mayoritas calon pencari kerja,” ujarnya.
Yudi menambahkan, para pendatang ini, tinggal di kontrakan di daerah dekat kawasan industri. Sebagian besar dari mereka berasl dari Jawa Tengah, berbagai daerah di Jawa Barat, DKI, serta sebagian Sumatera dan Kalimantan.
“Kami tidak bisa melarang pendatang ke Karawang dan tidak bisa memulangkannya ke daerah asalnya, karena hal tersebut bukan kewenangan kami. Siapa pun pendatang, kalau bawa surat pindah resmi, tidak bisa dilarang. Itu ada peraturannya,” pungkasnya. (Des)
Jabarnews | Berita Jawa Barat