JABARNEWS | PURWAKARTA – Ribuan pil obat keras yang akan disalahgunakan berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta dari tangan seorang tersangka berinisial JP (28). Dia tercatat sebagai warga Rawa Sari Munjul Jaya, Kelurahan Munjul Jaya Kecamatan/ Kabupaten Purwakata.
Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, dari tangan pelaku polisi berhasil menyita 8.582 obat keras berbagai macam merk.
Awalnya Tim Satres Narkoba Polres Purwakarta mendapat informasi bahwa di Villa Panorama Indah Jalan Terusan Kapten Halim, Desa Salam Mulya Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta adanya orang yang diduga kedapatan membeli atau memiliki, menyimpan, serta menguasai Obat-obatan terlarang.
“Untuk memastikannya, selanjutnya anggota kami melakukan penyelidikan dan pada hari Senin (18/6/2018) sekira pukul sekira 21.00 WIB telah mengamankan diduga tersangka berikut barang bukti berbagai macam obat-obatan terlarang,” papar Heri, Sabtu (23/6/2018).
Lanjut dia, ada empat jenis obat keras yang disita pihaknya. Keempat jenis obat tersebut diantaranya adalah obat jenis pil hexymer, pil tramadol, psikotropika jenis aprazolam dan pil riklona.
“Yang kami sita ada sebanyak 49 butir tablet alprazolam, 33 butir tablet riklona, 1 Toples yang berisi seribu butir tablet hexymer dan 7.500 butir tablet tramadol. Selain itu kami mengamankan uang yang berjumlah Rp.855 Ribu dan 1 buah Handphone Merek Samsung warna Hitam,” ucap Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta itu.
Heri menjelaskan bahwa, dalam satu kali pengiriman tersangka mendapatkan pil obat keras tersebut sebanyak 7.500 butir, dan bisa habis dalam waktu 3 hari.
“Ini ibarat satu kali turun barang mengancam bisa 1500 pemuda Purwakarta, karena target pasarnya ke kalangan pelajar dan buruh,” terang Heri.
Atas kesalahanya, tersangka JP disangkakan pasal 196 Undang-undang (UU) nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
“Sementara tersangka terkait penyalahgunaan psikotropika dikenakan pasal 62 ayat 2 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya. (Gin)
Jabarnews | Berita Jawa Barat