JABARNEWS | JAKARTA – Jelang acara Asian Games yang akan berlangsung di Jakarta Agustus mendatang, paket kebijakan telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Salah satu yang digunakan adalah kebijakan ganjil genap.
Kebijakan ganjil genap yang sebelumnya dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, diadopsi dan diperluas wilayahnya. Rencananya uji coba kebijakan ini akan dimulai pada 2 Juli hingga 31 Juli 2018 mendatang.
Salah satu yang jadi perhatian adalah periode pelaksanaan pemberlakuan ganjil genap yang dilakukan sejak Senin hingga Minggu dimulai pukul 06.00 WIB sampai 21.00. Ini artinya dalam tujuh hari dengan waktu 15 jam setiap harinya, peraturan ganjil genap diberlakukan.
“Kenapa sampai malam? Karena pergerakan atlet dan transportasi umum itu bisa kapan saja,” ucap Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono dikutip daari Kompas, Sabtu (30/6/2018).
Bambang mengungkapkan pihaknya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak hanya mengawal para atlet yang akan berlaga saja. Kondisi lalu lintas serta masyarakat lainnya, baik yang hendak menonton maupun hendak bekerja juga diperhatikan.
Selain kebijakan ganjil genap, Bambang mengungkapkan untuk lebih efektif akan ada kebijakan lainnya yakni penyediaan angkutan umum serta pembatasan lalu lintas angkutan barang golongan III sampai V. “Ini juga untuk mengamankan lalu lintas tetap lancar selama pertandingan. Harapan lainnya, CO2 di udara Jakarta akan berkurang, ini akan turut menjaga kebugaran atlit dalam bertanding,” ucap Bambang.
Sebelumnya, BPTJ telah mengumumkan perluasan kawasan pembatasan ganjil genap yakni Jl. Medan Merdeka Barat, Jl. MH Thamrin, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Sisingamangaraja, Jl. Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan – simpang Slipi), Jl S. Parman (simpang slipi-simpang Tomang), Jl. MT.Haryono (simpang UKI-simpang Pancoran-simpang Kuningan).
Dilanjutkan ke Jl HR Rasuna Said, Jl. D.I Panjaitan (simpang Pemuda-simpang Kalimalang-simpang UKI), Jl. Jenderal A.Yani (simpang Perintis – simpang Pemuda), Jl. Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb-Kupingan Ancol) dan Jl Metro Pondok Indah (simpang Kartini- Bundaran Metro Pondok Indah-simpang Pondok Indah-impang Bungur-simpang Gandaria City-simpang Kebayoran Lama) serta Jl. RA Kartini. Rencananya setelah uji coba ganjil genap berakhir pada 31 Juli 2018, pada 1 Agustus 2018 perluasan ganjil genap sudah mulai diberlakukan. (Yfi)
Jabarnews | Berita Jawa Barat