JABARNEWS | KARAWANG – Nurkoyah binti Marsan Dasan, TKW asal Dusun Krajan 1, RT05/02, Desa Kertajaya, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, kini bisa bernapas lega. Selepas lolos dari hukuman pancung, kini dia bisa berkumpul kembali ke kampung halaman dan berkumpul bersama keluarga.
Diketahui, setelah dituduh membunuh anak majikannnya di Daman Saudi Arabia, pengadilan setempat sempat memvonis hukuman mati perempuan itu. Namun, belakangan vonis untuk Nurkoyah berubah menjadi 8 tahun penjara.
Selama masa persidangan, Nurkoyah mendapatkan pendampingan penuh dari tim KBRI Riyadh dan pengacara Mish’al Al Shareef dari Kantor Hukum Mish’al Al Shareef.
Kakak Rukoyah, Nean, mengatakan, hampir 10 tahun lebih tak bertemu dengan adiknya. Sebelumnya ia mengaku sangat sedih dengan kabar yang menimpa adiknya tersebut, apalagi hingga terjerat hukum di negeri orang. Namun saat ini dirinya mengaku sangat gembira setelah proses hukum yang di jalaninya selesai.
”Saya ucapkan terima kasih kepada tim di sana dan pihak pemerintah yang sudah membantu proses hukum dan kepulangan adik saya,” ungkap Nean, dikutip Radar Karawang, Kamis (5/7/2018).
Kepulangan Nurkoyah ini dinilai istimewa karena dapat langsung sampai ke kampung halamannya diantar oleh pengacara kondang di Saudi, Mish’al Shareef. Selama ini Misha’al Shareef secara intensif melakukan advokasi beberapa kasus hukum WNI termasuk kasus Nurkoyah. (Des)
Jabarnews | Berita Jawa Barat