JABARNEWS | KAB. BOGOR – Mengantisipasi ledakan pendatang pasca-Idul Fitri, maka Juli hingga Oktober mendatang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) beserta Satpol PP Kabupaten Bogor akan melakukan operasi yustisi. Selain itu, sosialisasi untuk segera melengkapi dokumen kependudukan, mulai dari KK dan KTP-el.
Hal tersebut ditegaskan Kasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk pada Disdukcapil Kabupaten Bogor, Budi Badarutaman. Menurutnya, kini setiap perpindahan penduduk dari luar daerah ke Kabupaten Bogor maupun ke daerah lainnya harus membawa Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI). Selanjutnya, diproses di Disdukcapil untuk penertiban KK dan KTP-el dengan domisili yang baru di Kabupaten Bogor.
Budi melanjutkan, bagi penduduk yang telah tinggal di Kabupaten Bogor namun tidak memiliki SKPWNI, disebutnya penduduk non permanen atau dokumen yang dimiliki masih dari daerah asal.
“Tapi Disdukcapil juga akan turun melakukan pendataan penduduk pendatang, yang direncanakan bulan Juli hingga Oktober mendatang dengan tim dari Satpol Pp dan Bantuan Hukum di 6 kecamatan. Yakni Jonggol, Cileungsi, Gunung Putri, Citeureup, Klapanunggal dan Cigombong,” urainya, dikutip Pojok Bogor, Jumat (6/7/2018).
Sepanjang tahun 2018 hingga Juni, total pendatang ke Kabupaten Bogor berdasarkan SKPWNI berjumlah 9.897 sedangkan yang keluar Kabupaten Bogor berjumlah 7.704 orang.
“Faktanya banyak yang datang, tapi jika dikurangi dengan yang pindah, pertambahannya hanya sekitar 2.000 an. Karena ada yang keluar juga,” cetusnya.
Sedangkan, masih kata Budi, total pendatang sepanjang 2017 jumlahnya mencapai 39.868 dan yang keluar sebanyak 27.151. Penyebab banyaknya pendatang ke Bumi Tegar Beriman pun beragama, mulai dari urusan pekerjaan hingga mengikuti kepindahan pekerjaan suami.
“Pascalebaran itu, kalau sekarang kan berarti bulan Juni yang datang hanya 795 orang belum termasuk yang non permanen tadi, mereka yang datang tidak membawa SKPWNI harusnya di tingkat RT/RW terdeteksi,” tuturnya.
Karena itu, sambung Budi, peran serta RT/RW sangat penting, sebab mereka yang lebih mengetahui kondisi di lingkungannya jika ada warga baru. Meski begitu, kata dia, tidak ada sanksi bagi pendatang yang tidak memiliki SKPWNI, hanya pembinaan semata, sekadar mengarahkan untuk mengurus dokumen kependudukannya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Herdi Yana menuturkan pihaknya hanya membantu dalam hal pendataan pendatang di Bumi Tegar Beriman ke beberapa kecamatan yang kerap dijadikan tujuan pendatang.
“Nanti melihat ke kontrakan-kontrakan, kos-kosan yang banyaknya warga-warga Jakarta juga ada,” ungkapnya.
Herdi menambahkan, pihaknya hanya mengamankan saja. Semisalnya ada pelanggaran-pelanggaran mulai dari tidak ada surat keterangan, warga yang tidak jelas.
“Siapa tau ada yang masuk daftar pencarian. Kita antisipasi saja untuk keamanannya. Biasanya Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas juga dilibatkan,” tandasnya. (Des)
Jabarnews | Berita Jawa Barat