JABARNEWS | GARUT – Kantor BPD Sukasono, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut digeruduk warga, Kamis (19/7/2018). Warga kesal lantaran jajaran BPD Sukasono dianggap bekerja lambat menanggapi mundurnya mantan kades Sukasono, H. Wawan.
Sebagaimana diketahui, H Wawan mengundurkan diri di tengah jalan dengan alasan istrinya yang sakit-sakit dan memerlukan perhatian khusus untuk merawatnya. Sebagaimana diketahui, H. Wawan diangkat menjadi kades Sukasono definitif melalui SK Bupati tertanggal 12 Juni 2017, NO/TMT/SK BUPATI 141.1/KEP.346-BPMPD/2017.
Seharusnya, H. Wawan menjabat kades Sukasono untuk periode 2017 hingga 2023. “Intinya, kami mendesak agar BPD Sukasono segera memperoses H. Wawan yang mengundurkan diri sebagai Kepala Desa Sukasono untuk periode 2017-2023,” ujar salah seorang pendemo yang enggan disebutkan namanya.
Perwakilan warga saat beraudiensi dengan BPD Garut, Kamis (19/7/2018), (Foto: Tgr/Jabarnews.com)
Kepala BPD Sukasono, Mamat membantah kalau pihaknya lambat menangani kasus tersebut. Justru, ia mengklaim BPD Sukasono sudah menjalan tugas dan fungsinya. Makanya, penyelesaian kasus tersebut akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan Pemkab Garut.
Sebagaimana diketahui, H. Wawan sempat melayangkan surat pengunduran diri sebagai kades Sukasono dengan alasan agar bisa fokus merawat istrinya yang sedang sakit. Namun, tak lama berselang ia mencabur surat pengunduran diri dan membatalkannya.
Dalam audiensi yang dihadiri 20 orang perwakilan dari warga itu, Mamat menerangkan, aspirasi warga terkait pengunduran diri H. Wawan akan ditampung sebagai bahan pertimbangan. “BPD sudah menindak lanjuti berdasarkan tahapan-tahapan mekanisme yang berlaku,” katanya.
Sedangkan untuk keputusan mundur atau tidaknya H. Wawan, ada di tangan bupati Garut. “Karena yang mengangkatnya pak bupati, jadi keputusannya ada di pak bupati. Mekanismenya seperti itu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Camat Sukawening U. Haerudin, S.Sos., M.Si menyarankan kepada BPD Sukasono agar merekomendasi kembali pencabutan pengunduran Kepala Desa Sukasono itu. Penanganannya mengacu pada aturan Kemendagri No. 4/2016 mengenai pemberhentian kepala desa.
“Prosesnya akan memakan waktu yang cukup panjang. Bahkan, akan memengaruhi pelayanan dan program-program yang sedang berjalan di tingkat desa khususnya Desa Sukasono,” katanya. (Tgr)
Jabarnews I Berita Jawa Barat